1,042 total views, 1,042 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Dukungan terhadap pemberi sanksi, itu merupakan bagian dari penegakan aturan dan disiplin di berbagai sektor, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban.
Secara umum, dengan memberikan dukungan (misalnya dengan mematuhi aturan) kepada pihak yang berwenang memberikan sanksi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, menegakkan aturan, dan menjaga integritas dalam suatu lingkungan, baik bisnis maupun pemerintahan.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara merespon kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berawal Anggota DPRD dari Fraksi PKB yang membidangi masalah kesehatan tersebut merokok, terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok, saat bertepatan dengan acara memperingati HUT ke- 27 Kota Depok, pada, Senin lalu, (27/4/2026), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut di media sosial (medsos), Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Kemudian, usai memenuhi panggilan BKD, dalam keterangannya, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan, dan ia juga mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidangi kesehatan, dinilai justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ujar Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, bahwa dengan proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media.
“Ini sebagai bentuk respon atas perhatian publik. Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” tutur Qonita.
Dia menyebutkan, terkait dengan permintaan maaf, yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Namun, BK DPRD Kota Depok, sedang memproses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan Kode Etik DPRD. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ucap Qonita.
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu juga, pihaknya memahami bahwa ada Satgas KTR yang merupakan bagian dari kewenangannya dalam penegakan Perda KTR.
“Artinya, Badan Kehormatan DPRD pada prinsipnya mendukung setiap upaya penegakan peraturan daerah oleh pihak yang berwenang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait permintaan maaf kepada Satgas KTR, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan pertimbangan dalam proses penanganan yang sedang berjalan,” tandas Politisi PPP Kota Depok itu.
( BOY/MUL/RED )
