2,886 total views, 2,886 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO, SULTENG ) — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kembali beroperasi secara masif sejak 22 April 2026. Padahal, lokasi tersebut baru saja ditertibkan oleh tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parimo pada 11-12 April 2026 lalu.
Beroperasinya kembali tambang ilegal yang disinyalir dikoordinir oleh oknum berinisial Gst ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi PETI Karya Mandiri kembali menggeliat, ditandai dengan pengantaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan empat unit motor ke lokasi pengolahan pada 22 April 2026. Diduga kuat, kegiatan tersebut dikelola oleh pekerja di bawah kendali Gst.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lima unit alat berat yang sebelumnya tidak terpantau dari operasi Polda Sulteng, kini kembali beroperasi. “Iya, kelima unit alat yang tidak ditemukan (saat penertiban lalu) itu telah beroperasi. Salah satunya, yang diduga pertama kali beroperasi adalah alat milik Gst dengan merek Kobelco,” ungkap salah satu warga, [23/4/2026].
Kecurigaan adanya dugaan “restu” atau pembiaran oleh oknum Polres Parimo menguat, setelah tim Satreskrim Polres Parimo terpantau melakukan penertiban di lokasi PETI Desa Lobu dan Desa Kota Nagaya pada awal Mei 2026. Namun, lokasi PETI Karya Mandiri sama sekali tidak tersentuh, padahal secara geografis masih dalam wilayah hukum yang sama.
Penegakan hukum yang diduga tebang pilih ini mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat Kecamatan Ongka Malino, yang enggan diberitakan identitasnya, menurutnya, kalau tim Satreskrim Polres Parimo bisa menertibkan PETI di Desa Lobu dan Kota Nagaya, mengapa PETI di Karya Mandiri terkesan dibiarkan?
‘’Ini tidak bisa dibiarkan. Pak Kapolres Parimo sebagai panglima penegakan hukum harus adil. Ada apa dan ada siapa di PETI Karya Mandiri, sehingga terkesan kebal hukum?” tanya sumber tersebut dengan nada heran.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Parimo, AKBP Dr. HENDRAWAN AGUSTIAN NUGRAHA, belum membuahkan hasil. Kuat dugaan, sang Kapolres memblokir kontak WhatsApp wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU ANUGERAH S.TARIGAN, S.Tr.K., M.H, dan Kanit Tipidter, IPDA JODAENIS RAJENDRA MAHARDIKA, S.Tr.K, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respon atas konfirmasi yang dilayangkan. Sementara upaya konfirmasi kepada Gst masih terus diupayakan.
Masyarakat berharap Polda Sulteng turun tangan menindaklanjuti dugaan tebang pilih penegakan hukum dan kembali beroperasinya tambang ilegal yang merusak lingkungan di Desa Karya Mandiri tersebut.
( ATNAN/RED )
