1,303 total views, 1,303 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) — Publik di Sulawesi Tengah mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Pasalnya, 16 hari telah berlalu sejak operasi penertiban gabungan pada Sabtu-Minggu (11–12 April 2026), namun penyidikan terhadap tujuh unit alat berat hasil sitaan terkesan lambat, dan hingga kini keberadaan barang bukti [7 unit alat berat] tidak diketahui publik.
Berdasarkan rilis Bidhumas Polda Sulteng, penertiban yang dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Polres Parimo, berhasil mengamankan tujuh unit alat berat di lokasi PETI Karya Mandiri.
Dalam rilis tertanggal Rabu (13/4/2026), Polda Sulteng mengakui bahwa seluruh alat berat tersebut telah dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA untuk kepentingan penyelidikan dan pengamanan barang bukti.
Namun, ironisnya, hingga saat ini keberadaan tujuh unit alat berat tersebut tidak diketahui rimbanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di sekitar lokasi, tujuh unit alat berat yang dievakuasi diduga kuat milik Saudari Wt, pengusaha asal Kalimantan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
“Masih ada tiga unit talang (pencucian material) yang diduga milik Saudari Wt di lokasi PETI Karya Mandiri. Kabarnya, yang bersangkutan akan kembali beroperasi dalam waktu dekat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih jauh, aktivitas PETI di Karya Mandiri diduga kembali menggeliat. Berdasarkan pemantauan warga, pada Rabu pagi (22/4/2026), terlihat aktivitas pengantaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan empat unit motor ke lokasi pengolahan yang disinyalir pekerja dari Gst selaku koordinator/pengurus tambang.
Hasil pendalaman informasi di lapangan, diduga kuat saat ini terdapat lima unit alat berat kembali beroperasi di PETI Karya Mandiri. Alat-alat berat tersebut disinyalir milik Gst, Rop, Ant, Aj, dan Ato.
Beberapa warga setempat mempertanyakan kinerja tim penertiban terkait keberadaan lima unit alat berat yang masih beroperasi. Warga menduga alat-alat tersebut hanya disembunyikan di area bagian atas dan tidak diturunkan saat operasi berlangsung. “Itu alat yang lima unit hanya disembunyikan di atas, tidak dikasih turun. Tidak masuk akal kalau tidak diketahui oleh tim,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga berharap Polda Sulteng segera bertindak tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat kembalinya aktivitas tambang ilegal (PETI) ini.
Menanggapi hal tersebut, Dewi Shita Melani, S.H., M.H., praktisi hukum asal Kota Palu yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradin Kuningan, memberikan tanggapan serius. Dewi menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik Polda Sulteng untuk menutup informasi publik mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Jika barang bukti [7 unit alat berat] saja tidak diketahui keberadaannya, satu kalimat dari saya, kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dewi via pesan WhatsApp, yang kini berkantor di Jalan Raya Kuningan-Pagundan, Kec. Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulteng melalui Kabid Humas belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan. Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Ibu Wt, namun belum berhasil.
( ATNAN/RED )
