4,402 total views, 4,402 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Konflik kepentingan biasanya situasi di mana seseorang yang memiliki wewenang atau jabatan profesional dihadapkan pada kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tugas tanggung jawabnya. Situasi ini dapat memengaruhi objektivitas, kualitas keputusan, dan kinerja, serta seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Sedangkan dari terhambatnya penanganan kasus korupsi umumnya meliputi faktor struktural, kultural, dan instrumental, di mana budaya korupsi yang mengakar, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya komitmen politik menjadi penghalang utama.
Hal tersebut yang diharapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang) Kota Depok, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar secepatnya untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
“Karena, dengan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Kota Depok di Cimanggis, saat ini diakuinya mengalami kemajuan. Bahkan, pihaknya mendapat perkembangan informasi bahwa, berinisial AS, selaku staf Kasie Pertanahan di Disrumkim Kota Depok, telah diperiksa KPK,” ujar Sekretaris LSM Gelombang, Fiqih Nurshalat, kepada pewarta, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyebutkan, bahwa hingga kini masih mencari informasi terkait keberadaan Kasie Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, berinisial SF. Karena, informasi yang beredar juga SF sudah beberapa bulan tidak pernah terlihat masuk ke kantor.
“Jadi, kami juga menduga ada perlindungan khusus kepada Kasie Pertanahan SF yang hingga kini dikabarkan dan diduga tidak pernah masuk kerja. Kalau ini dibiarkan, bisa kacau pelayanan kepada masyarakat juga kan,” ucap Fiqih.
Diceritakannya, bahwa selain dengan perihal kinerja Kasie Pertanahan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, lanjut Fiqih, penanganan laporan dugaan korupsi di Kota Depok seolah berjalan lambat karena adanya hubungan yang “harmonis” antara pimpinan atau perangkat daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, sepertinya sudah menjadi rahasia umum ya’ perihal kedekatan pimpinan daerah dengan APH penegak korupsi. “Harmonis” nya hubungan mereka yang kami duga menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum, tidak lepas juga di Kota Depok,” papar Fiqih.
Sebelumnya Fiqih Nurshalat juga mengungkapkan, bahwa sejumlah nama disebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan kasus pembebasan lahan di Kelurahan Curug, Cimanggis.
Yakni, ada beberapa nama yang disebut KPK. Tapi yang paling sering disebut adalah nama seorang Kepala Seksie (Kasie) Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok berinisial SF.
“Pihak kami (LSM Gelombang) beberapa kali dihubungi oleh penyidik KPK dan kami selalu ditanya mengenai SF,” tukas Fiqih lalu itu.
Ia memaparkan, bahwa sedikit peran SF dalam kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret beberapa nama petinggi di Kota Depok.
Dalam keterangan resminya, Fiqih menyebut SF memiliki peran strategis dalam urusan pembebasan lahan seluas sekitar 4 ribu meter yang diperuntukkan membangun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Kota Depok.
“Artinya, SF merupakan aktor utama dalam pembebasan lahan untuk SMPN 35 di Curug Cimanggis. Perannya juga meliputi dugaan ‘Mark Up’ anggaran pembelian lahan,” papar Fiqih.
SF terlibat dalam memanipulasi data dimana diketahui, pembelian lahan tersebut diduga menguntungkan sejumlah pihak sekitar hampir 8 miliar, sebuah angka yang fantastis untuk keuntungan dalam waktu singkat.
“Karena, itu menggunakan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, SF kami duga terlibat dalam prosesi pembebasan lahan dan berbagi keuntungan kepada sejumlah pimpinan daerah di Kota Depok,” tambah Fiqih.
Fiqih menegaskan, bahwa pihaknya segera kembali mencari bukti tentang keterlibatan SF dalam dugaan praktik Mark Up pembebasan lahan di Curug, Cimanggis. “Untuk itu, Gelombang segera kembali menambahkan bukti keterlibatannya SF,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
