2,086 total views, 3 views today
Nusakambangan,DELIK-HUKUM.ID- Mengawali rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Nusakambangan dan Cilacap melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengusung tema, “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”, bertempat di Dermaga Sodong Nusakambangan, Kamis (17/08/2023).
Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) turut hadir dalam acara, didampingi Ketua DWP Lapas Narkotika (Hj. Een Kristyo), beserta Pejabat Struktural, Staf, dan Anggota DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Acara dilanjutkan dengan Upacara Remisi Umum 17 Agustus, bertempat di Ruang Nawasena. Jumlah Narapidana di Lapas Narkotika Nusakambangan yang memperoleh remisi tahun ini sebanyak 199 orang. Kalapas secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum kepada 2 (dua) orang perwakilan narapidana.
Dalam amanatnya, Kalapas membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly). “Remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat”.
Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, karena telah menunjukan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas..🇮🇩❤️🇮🇩
(JON)