23,473 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara mencatat telah merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp34.629.550.000 atau melebihi 176 persen dari target yang ditentukan di tahun 2025, yakni Rp19.672.598.000
“Ini menunjukkan capaian yang melampaui ekspektasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya terdapat kenaikan PNBP, di mana pada tahun sebelumnya mencapai Rp31.078.550.000. Hal itu menandakan peningkatan kinerja yang signifikan.
Iman mengatakan capaian ini bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian bagi masyarakat.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, optimal, dan kompeten.
Menurut dia pada tahun ini menunjukkan menunjukkan tren positif dalam layanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian.
Dia menambahkan, fokus utama pada percepatan digitalisasi dan penegakan hukum keimigrasian menjadi motor penggerak utama keberhasilan instansi tahun ini.
“Sepanjang 2025 penerbitan Paspor Elektronik kini telah mencapai 34.787 permohonan,” kata Iman.
Memasuki 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok akan terus berfokus pada transformasi digital, inovasi layanan, dan menegakkan hukum keimigrasian demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, optimal, dan kompeten,” ucapnya
( SYAFRIL/RED )
