![]()
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Senin (05/10) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan turut menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan tersebut berlangsung di The Grand Platinum Hotel Jakarta dan diikuti oleh para pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur Kehadiran tersebut menjadi bentuk partisipasi aktif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam mendukung proses penyusunan regulasi di bidang keimigrasian yang diharapkan dapat menjawab berbagai perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Indonesia.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi bersama seluruh UPT Imigrasi untuk menyelaraskan pemahaman, menghimpun masukan, serta membahas berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian. Masukan dari para pimpinan UPT diharapkan dapat memberikan perspektif berdasarkan pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian di lapangan.
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu mengikuti dinamika perkembangan keimigrasian. Melalui koordinasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan UPT Imigrasi di seluruh Indonesia, diharapkan substansi regulasi yang disusun dapat semakin memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya penguatan tata kelola keimigrasian serta berperan aktif dalam proses penyempurnaan kebijakan dan regulasi demi terwujudnya penyelenggaraan keimigrasian yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
( SYAFRIL/RED )
