1,778 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja bersama dengan tim dari DPRD dan Pemkab. Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) (Kamis, 15/06/2023).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bagian Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbid. FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kehadiran tim DPRD dan Pemkab Tasikmalaya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ery Purwanto dan Haris Somantri. Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi turut hadir secara virtual melalui Zoom Meeting membuka kegiatan kali ini.
Pelaksanaan harmonisasi 5 Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh DPRD Tasikmalaya. Adapun kelima Raperda yang dibahas dalam pertemuan kali ini berkaitan dengan Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan & Kawasan Permukiman, Percepatan Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andi, beliau menyampaikan akan pentingnya harmonisasi terhadap Raperda sebelum disahkan sehingga tidak menghasilkan Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta sesuai dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Andi juga berharap agar pengharmonisasian ini mempertimbangkan asas & prinsip terkait dengan norma lingkungan sekitar sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.[RiF/LiN].