13,923 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JATIM ) —
Berawal seorang pembeli tanah, H. ABD, Syakur mengungkapkan kekecewaannya setelah pembayaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk sebidang tanah seluas kurang lebih 18.700, sekitar ( 2 Hektar ) Didaerah desa mekarmukti, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, namun hal tersebut tak kunjung ada tindakan dari aparat kepolisian walaupun perkara tersebut sudah dilaporkan semenjak Agustus 2024. ABD,syakur akan membeli sebuah lahan seluas 18.700, delapan belas ribu tujuh ratus.. di daerah Bekasi, lahan tersebut masih atasnama orang lain yang di beli oleh almarhum suami ibu Erna Yulianti ketika itu di buatlah surat perjanjian.
“Kalau lahan tersebut akan diproses An H Abd.syakur dalam proses perjanjian nya diawal lewat kerabat nya bu Silvana Fahmi dikirim lah DP 1.9.Milyar berlanjut smapai beberapa bulan tdk kunjungan selesai.
Namun akhirnya H. Abdus Syakur menanyakan terkait Tanah yang sudah di DPnya sebesar Rp 1.9 milyar itersebut waktu itu sehingga H. ABD syakur menanyakan terkait Tanah nya waktu tahun 2016 itu, sampai kerumah mya dibekasi belum ada kejelasan. Sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polda oleh korban H. ABD Syakur pada tahun 2022 Dengan Nomor laporan polisi LP / 1568.01/2022SPKT/POLDA JATIM /TGL Oktober 20220 An H Abd Syakur.
Berdasarkan surat penyidikan No SP /878 Res 2024 Ditreskrimum tgl 27 2024.Berdasar penyidikan An sdr .Erna yuliati tindak pidana penipuan dan penggelapan atau menyewakan Tanah /pekarangan untuk orang lain yg dipasalkan 378 KHUP Dan 372 KHUP pasal 385 KHUP.
Namun sampai saat ini masih belum Ada titik Terang dan ditindaklanjuti oleh satuan Reskrim Polda JATIM Kami Berharap Bapak Kapolda Jatim Segera Menuntaskan Perkara ini secara Transparan Dan Profesional. ( IRWAN.E/ RED )
