28,145 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TANGERANG ) —Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pinang menuai sorotan. Pasalnya, laporan polisi (LP) yang telah dibuat korban sejak 12 Desember 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban telah melengkapi laporan dengan saksi dan bukti visum, namun hingga lebih dari tiga Minggu berlalu, belum ada penetapan status hukum terhadap terlapor.
Tokoh masyarakat, Haji Suradi selaku ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), kota Tangerang secara tegas mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hampir sebulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kejelasan. Bukti visum ada, saksi ada, lalu apa lagi yang menjadi kendala sehingga perkara ini terkesan berlarut-larut?” ujarnya.
Ia menilai, alasan ketidakhadiran saksi yang disebut-sebut diduga lamban yang menjadi penghambat proses hukum. Rabu, 07/01.
Diwaktu yang sama, melalui via WhatsApp, kepada awak media Budi selaku Penyidik Polsek Pinang yang memproses kasus ini, menjelaskan bahwa “sedang dalam proses penyidikan saksi yang lainnya, Tahap penyidikan perioritas bang, sedang dalam pemanggilan beberapa saksi kembali,” tegasnya
Jika saksi tidak hadir memenuhi panggilan, hukum sudah mengatur mekanismenya. Jangan sampai alasan ini justru merugikan korban dan mencederai rasa keadilan,” tambahnya H.suradi.
Beliau juga mengingatkan bahwa, “dugaan lambannya penanganan perkara dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khusus di tingkat kepolisian sektor. “Ujarnya ….
Kejadian yang menimpa salah satu karyawan kami (diduga korban) berharap penanganan perkara sesuai prosedur KUHAP dan Perkap. “Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pinang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ( AGUS/RED )
