12,215 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) —Proses lelang paket proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dirjen Bina Marga Kementerian PU, kembali menuai sorotan tajam. Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak, dinilai mengeluarkan kebijakan yang terkesan diskriminatif dalam sistem e-katalog versi 6, yang diduga digunakan untuk mengatur pemenang lelang.
Sejumlah sumber dan rekanan kontraktor yang mengikuti lelang mengungkap, adanya kejanggalan dalam penetapan jarak dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) ke titik proyek. Jarak yang ditetapkan bervariasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dinilai membatasi penawar.
“Misalnya ada 3 titik AMP di lokasi tersebut, dipastikan PPK akan menggugurkan 2 AMP dengan penetapan jarak. Padahal sumber anggaran dan pekerjaan sama, tapi penetapan jarak PPK berbeda-beda, ada yang 75 km, 100 km, hingga 160 km,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyoroti jarak 160 km yang berisiko pada kualitas aspal. “Itu suhu aspalnya saat sampai di lokasi proyek sudah di bawah 120°C. Idealnya, suhu pemadatan awal harus di atas 120°C – 125°C agar aspal tidak retak dan tetap fleksibel,” tambahnya.
Kebijakan kedua yang disorot adalah kewenangan PPK yang bisa memutus tahapan lelang dan mengunci sistem e-katalog. PPK kerap meninggalkan informasi “Kompetisi dibatalkan, tidak ada pemenang” tanpa mengisi kolom alasan pembatalan secara jelas.
Data yang dihimpun menunjukkan beberapa paket yang dibatalkan, di antaranya:
Preservasi Ruas Jalan Toboli-Tinombo (PPK 2.2 Satker Wilayah II): Tayang 9-19 Jan 2026, diikuti 6 perusahaan, dibatalkan tanpa alasan jelas.
Preservasi Ruas Jalan Tumora-Togolu-Taripa (PPK 4.1, Muhammad Sajjad, Satker Wilayah IV/Rolli Ekianto): Tayang 13-19 Jan 2026, diikuti 5 perusahaan, dibatalkan dengan alasan “Penawaran Terlewatkan”.
Preservasi Ruas Jalan Tompe-Pantoloan-Tawaili-Watusampu-Ampera-Surumana (PPK 2.4, Andi Awaluddin Daeng Nyonri): Tayang 5-8 Jan 2026, dibatalkan dengan status “Kompetisi dibatalkan” tanpa alasan di kolom yang tersedia.
Menanggapi hal ini, pengamat publik di Sulteng, yang juga mantan pejabat di Universitas Tadulako, yang belum bersedia dimediakan identitasnya itu, menilai aturan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.
“Ada maksud terselubung yang dibalut melalui kedua kebijakan tersebut. Rujukan kedua syarat tersebut tidak jelas. Yang ada justru larangan bagi PPK memutus tahapan atau membatalkan lelang e-katalog sepihak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya, menanggapi berita edisi sebelumnya, “Terindikasi Lelang Dijalankan Secara ‘Brutal’ Kepala BPJN Sulteng Diminta Bertanggung Jawab”.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPJN Sulteng Bambang Razak, serta jajaran PPK terkait (Nurhasna, Andi Awaluddin Daeng Nyonri, Muhammad Sajjad, dan Satker Wilayah IV, Rolli Ekianto) yang dikonfirmasi, kompak tidak memberikan tanggapan.
( ATNAN/RED )
