877 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nomor PJ.114 Tahun 2022 dan Nomor 02/128-MOU/DIR tanggal 13 September 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas/Jasa Perbankan Syariah di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan penandatanganan kerjasama di bidang layanan perbankan dengan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Acara penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Agung Rahardjo yang mewakili BPTJ dengan Direktur Sales and Distribution, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Anton Sukarna pada tanggal 7 Juni 2023 bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Dalam sambutan, Lollan mengatakan bahwa Perjanjian kerjasama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada hari ini adalah dalam rangka menjalin kerjasama dan kolaborasi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dengan Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait pelaksanaan penggunaan jasa payroll, mencakup penyaluran Gaji dan/atau Penghasilan lainnya, serta fasilitas pembiayaan, penyediaan layanan dan fasilitas perbankan syariah lainnya dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Saya berharap melalui kerjasama ini, ke depan nanti pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat memberikan kemudahan bagi pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di 296 Unit Pelaksana Teknis dan juga di kantor pusat berupa biaya transaksi yang lebih mudah, ketersediaan berbagai layanan serta jaminan keamanan perbankan, sehingga dapat mendukung program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan penyaluran gaji dan pelayanan perbankan syariah bagi para ASN termasuk ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum, dimana saat ini telah menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan PMK Nomor 11/2016 pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji harus lebih dari satu bank umum yang terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah.
“Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selain memanfaatkan bank konvensional juga akan terus mengembangkan penyaluran gaji melalui bank berbasis syariah, mengingat pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mayoritas beragama Islam,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BSI atas inisiatif dan kesempatan untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saya juga berharap semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik khususnya dalam memberikan kemudahan dan kelancaran bagi para pegawai yang akan memanfaatkan penyaluran gaji dan layanan perbankan lainnya dengan menggunakan Bank Syariah Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Sales and Distribution, PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Anton Sukarna dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan RI yang telah mempercayakan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra perbankan syariah dan ditunjuk sebagai salah satu Bank Penyalur Gaji dan Penghasilan Lainnya Pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
“Kami berharap, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek juga senantiasa menjadi mitra yang selalu mendukung dalam mensyiarkan dan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Mudah-mudahan kerja sama antara BSI dan Kementerian Perhubungan ini bisa terus terjalin dan BSI bisa memberikan layanan dengan baik,” kata Direktur BSI.[AZRIL/DHK].