2,040 total views, 5 views today
PRABUMULIH,DELIK-HUKUM.ID-Di perayaan hari Waisak tahun ini, satu napi di Rutan Kelas IIB mendapatkan remisi dan langsung diserahkan kepada napi penerima remisi,Minggu, 4 Juni 2023.
Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH langsung menyerahkan remisi kepada para napi penerima remisi tersebut.
“Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari napi.Dan jelas telah memenuhi aturan dan ketentuan penerimaan remisi,” ujar Efan.
Remisi ini diberikan,karena ia berharap kepada semua napi, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. “Tidak semua napi menerima remisi.Kecuali,telah memenuhi syarat yang ditentukan,” bebernya.
Dijelaskannya, di hari-hari besar perayaan keagaman, memang KEMENKUMHAM secara rutin memberikan remisi kepada para napi. “Putusannya sudah inkra, sudah menjalani hukuman 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan lainnya,” jelasnya.
Akunya, remisi hari besar diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, nanti menentukan berapa lama remisi didapat napi.Kanwil Kemenkumham Sumsel. “Kita hanya membacakan keputusaan saja, kali ini hanya satu napi mendapatkan remisi Waisak,” pungkasnya.(FJR)