12,150 total views, 12 views today
DELIK-HUKUM.ID (PAMULANG, TANGSEL) — Dalam sistem hukum di suatu negara, tidak akan terlepas dari suatu konsep hukum, di mana sistem hukum dan konsep hukum memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan hukum merupakaanperaturan pada suatu negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Sehingga dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya lakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Setiap negara termasuk diantaranya Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Sistem hukum pada prinsipnya mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik. Meskipun konflik tidak dapat dihindarkan, maka sistem hukum memiliki peranan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam dunia peradilan, sistem hukum memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan merupakan suatu tempat di mana para pencari keadilan dapat memperoleh keadilan yang diharapkan. “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” (Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya). Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara akan mempertimbangkan banyak hal. Hakim memiliki kebebasan dalam menerapkan hukum atas suatu peristiwa yang telah terbukti kebenarannya sesuai dengan keyakinan hakim itu sendiri. Tidak jarang Majelis Hakim menggunakan putusan hakim lainnya yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara.
Pengertian Sistem Hukum
Kata “sistem” berasal dari bahasa Yunani yaitu “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian. Menurut Subekti, sistem adalah susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untul mencapai suatu tujuan di mana dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu, sehingga dapat dikatakan bahw suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya . Berbicara mengenai sistem, tidak akan terlepas dari asas-asas yang mendukungnya, termasuk diantaranya mengenai asas hukum. Hukum merupakan suatu sistem artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, di mana dalam mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Sehingga dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat dan untuk mencapai suatu kesatuan perlau ada kerja sama antara satu dengan yang lainnya. Secara garis besar,sistem hukum di dunia terdiri atas 2 sistem, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (common law). Sistem civil lawmemiliki sumber hukum yang berasal dari kodifikasi hukum tertulis (written code). John Henry Merryman dalam tulisannya menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) sumber hukum pada negara bersistem civil law, yaitu undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom), di mana putusan hakim pada sistem hukum civil law seringkali dianggap bukan suatu hukum. Sedangkan sistem hukum Anglo-Saxon(common law) memiliki akar sejarah pada Kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya, di mana ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa.
Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law). Pembatasan peran hakim untuk membuat hukum di negara-negara menganut sistem civil law merupakan suatu kebijakan yang memiliki alasan dan tujuan sosial politiknya. Dalam sistem civil law pada peradilannya tidak menggunakan sistem juri. Hal ini juga berlaku pada peradilan di Indonesia. Meskipun secara global Indonesia menganut sistem hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law), namun pasca amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Sistem Hukum yang dianut di Indonesia adalah Sistem Hukum Pancasila. Menurut Mahfud MD, Sistem Hukum Pancasila yang dianut di Indonesia memakai “konsep prismatik”, yaitu konsep yang mengambil segi-segi yang terbaik dari dua konsep yang bertentangan (antara Rechtstaat dan The Rule OfLaw) yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu dapat diterapkan sesuai kehidupan masyarakat Indonesia dan setiap dinamikanya. Selain itu juga Indonesia menganut sistem hukum adat. Komunitas Indonesia terbangun secara keseluruhan, bukan sebagai suatu individu, di mana hubungan internalnya bersifat organik, sehingga pengertian akan hubungan organik meluas pada lingkungan dalam komunitas dan dimana komunitas itu mendapatkan kehidupannya. Sehingga tidak dapat dipungkiri Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan bahasa lokal, dalam penerapan hukumnya juga memperhatikan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah. Berbicara mengenai Sistem Hukum Indonesia, tidak akan terlepas dari hukum tata negara. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya telah merumuskan setidakya ada tujuh macam sumber hukum tata negara yaitu:
(a) Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis;
(b) Undangundang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya;
(c) Peraturan perundang-undangan tertulis;
(d) Yurisprudensi peradilan;
(e) Konvensi ketatanegaraan atau constitusionalconventions;
(f ) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi iuscommisionis opinio doctorum;
(g) Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.
Sistem Hukum di Australia
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem hukum merupakan suatu kesatuan peraturan hukum yang terdiri atas bagian yang mempunyai kaitan interaksi antara satu dengan yang lainnya, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Dalam perkembangan hukum secara global, pembedaan sistem hukum semakin variatif, salah satunya adalah pembedaan sistem hukum yang dikemukakan oleh Achmad Ali, yaitu :
1) Civil Law, berlaku di benua Eropa dan di negaranegaramantan jajahannya
2) Common Law, berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan negaranegara commonwealth;
3) Customary Law, berlaku di beberapa negara Afrika, Cina dan India;
4) Muslim Law, berada di negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah;
5) Mixed System, Indonesia salah satunya, dimana berlaku sistem hukum perundang–undangan, hukum adat dan hukum Islam. Australia merupakan negara yang menganut sistem hukum anglo-saxon (common law). Negara Australia yang merupakan negara yang menganut sistem common law, mendasarkan pada common law Inggris dan didasarkan pada sistem kasus atau preseden yudisial, di mana legislasi secara tradisional tidak dianggap sebagai sumber hukum utama, tetapi biasanya dianggap sekedar sarana konsolidasi atau klarifikasi dari peraturan dan prinsip hukum yang secara esensial diturunkan dari hukum kasus dan hukum yang dibuat oleh hakim. Sistem common law merupakan sistem hukum yang memakai logika berpikir induktif dan analogi yang memiliki konsep Rule of Law yang menekankan pada tiga tolak ukur :
1) Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya suatu kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam artian seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2) Kedudukan yang sama dalam menhadapi hukum (equalitybefore the law), ketentuan ini berlaku bagi orang biasa ataupun pejabat.
3) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang, serta keputusan pengadilan.
Adapun sumber hukum sistem hukum Common Law adalah sebagai berikut :
1) Putusan-putusan pengadilan atau hakim (judicial decision), yaitu hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum, tetapi tidak juga membentuk seluruh tata kehidupan dan menciptakan prinsipprinsip baru (yurisprudensi);
2) Kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi Negara.
Dengan berdasarkan sumber hukum tersebut, kaidah hukum dalam sistem Common Law adalah sebagai berikut:
1) Hukum merupakan lembaga kebudayaan yang te-rusmengalami perkembangan;
2) Hukum merupakan hasil daya cipta manusia;
3) Hukum tidak memer-lukan kodifikasi, karena hukum yang terkodifikasi hanyalah sebagian saja dari hukum;
4) Putusan pengadilan adalah hukum.
Perbandingan
Perbedaan sistem hukum dari kedua Negara tersebut yaitu Indonesia merupakan negara yang menganut sistem civillaw, sedangkan Australia menganut sistem common law, di mana perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut dapat dilihat dalam sistem hukum Civil Law mengambil bentuk tertulis yang dikodifikasikan dalam perundang-undangan. Sedangkan sistem hukum CommonLaw lebih mengacu kepada hukum kebiasaan (customary law) yang cenderung tidak tertulis. Meskipun sumber hukum utama dari Civil Law adalah peraturan perundang-undangan, namun yurisprudensi juga memiiki peranan penting dalam penerapan hukum pada sistem Civil Law. Berbeda dengan sistem hukum Common Law yang sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi (judge made by law/binding force of precedent), dimana masalah-masalah hukum diselesaikan secara kasus dan hasilnya tercermin dalam putusan-putusan hakim (yurisprudensi). (Oleh : Marindra Noviawan/Mahasiswa Universitas Pamulang)
