23,058 total views, 143 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TANGERANG ) —Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima kunjungan kerja Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., beserta rombongan, Kunjungan bertujuan meninjau langsung pelaksanaan program pembinaan Warga Binaan sekaligus melihat kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Rabu, 11/03.
Rombongan disambut Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat bersama jajaran pejabat struktural. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Muhammad Ali Syeh Banna serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Banten.
Kegiatan diawali dengan peninjauan fasilitas SPPG di area Lapas yang disiapkan untuk mendukung program makanan bergizi gratis di wilayah SPPG Babakan Tangerang 005. Selanjutnya, rombongan meninjau program pembinaan kemandirian Jawara Beton, salah satu program unggulan yang memberikan pelatihan produksi material konstruksi kepada Warga Binaan. Program ini didukung delapan mesin press hidrolik dan tengah mengembangkan inovasi produk panel beton RISHAM.
Selain itu, rombongan juga melihat berbagai hasil karya Warga Binaan yang dipamerkan di Aula Lapas. Produk kerajinan tersebut merupakan hasil program pembinaan kemandirian dari sejumlah UPT Pemasyarakatan di Provinsi Banten yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan produktivitas Warga Binaan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan di Lapas. “Kami ingin melihat secara langsung bagaimana proses pembinaan berjalan di Lapas, termasuk program kemandirian yang melibatkan Warga Binaan secara aktif. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya
Kegiatan dilanjutkan pembahasan strategis mengenai kesiapan implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas I Tangerang. Diskusi bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dan para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banten. terkait kesiapan sistem Pemasyarakatan, mulai dari kebijakan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana, guna mendukung penerapan aturan baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Kakanwil Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna menyambut implementasi regulasi tersebut. “Kami terus melakukan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyesuaian berbagai aspek teknis di lingkungan Pemasyarakatan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan perubahan kebijakan hukum pidana yang baru,” jelasnya.
Sementara, Kalapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menegaskan komitmen Lapas dalam menghadirkan program pembinaan yang produktif dan berkelanjutan agar Warga Binaan memiliki keterampilan serta kesiapan untuk kembali berkontribusi di masyarakat setelah menjalani masa pidana.
“ kami juga terus melakukan berbagai persiapan dalam mendukung implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP agar pelaksanaan pembinaan dan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan kebijakan hukum pidana nasional yang baru,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Dwi Fu’ad Jamali menegaskan bahwa jajaran pembinaan di Lapas Kelas I Tangerang terus memperkuat kesiapan dalam menghadapi implementasi aturan hukum yang baru.
“Kami terus menyiapkan berbagai aspek pembinaan agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, sehingga pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan dapat berjalan lebih adaptif dan sesuai dengan arah kebijakan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan kebijakan hukum pidana nasional, sekaligus mendorong penguatan program pembinaan di Lapas, khususnya di wilayah Banten.
( AGUS.W/RED )
