293 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Diduga obat-obatan keras golongan ‘G’ sampai saat ini masih dijual bebas oleh sejumlah kios obat di kawasan Tangerang Kota, Banten.
Padahal, obat-obatan golongan ‘G’ dengan berbagai jenis tersebut, merupakan obat keras beresiko tinggi yang boleh dijual dan di konsumsi hanya dengan resep dokter di bawah pengawasan instansi terkait.
Press rilis yang di terima DH menyebutkan, berdasarkan penelusuran LSM Repsus selama Ramadhan tahun 2023 ini, hampir semua kios dan toko obat di kawasan Tangerang Kota sampai saat ini masih menjual berbagai jenis obat-obatan golongan ‘G’ tersebut secara ilegal dan bebas.
Padahal sebelumnya pihak keamanan dan BPOM sudah pernah melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuat para pelaku penjualan obat ilegal disana kapok, hingga saat ini masih menjual obat-obatan dimaksud.
“Sepertinya, ada yang melindungi usaha mereka, sehingga mereka (pengusaha kios obat -red) berani menjual obat-obatan golongan ‘G’ tersebut secara terbuka, walaupun sebelumnya pihak keamanan sudah melakukan penindakan,” sebut Ketua LSM Repsus Tangerang Kota, Yuliana kepada Media, Minggu (16/4/2023).
Atas temuan ini, Yuliana mengatakan, pihaknya minta pihak Kepolisian, BPOM dan instansi terkait agar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penjualan obat-obatan ilegal dimaksud. [RED/DHK]