687 total views, 687 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BOJONEGORO ) —Polda Jawa Timur memeriksa pelapor berinisial MH di Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi tanpa kewenangan oleh salah satu anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP.
Penyidik menggali keterangan MH selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Fokus pemeriksaan adalah alasan dan dasar pelapor melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
MH mengaku melapor karena merasa memiliki kewajiban sebagai warga negara untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga negara yang diminta undang-undang untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika melihat adanya tindak pidana. Itu saja,” kata MH. Identitas lengkapnya meminta untuk tidak dipublikasikan.
Kecurigaan MH berawal dari perbedaan riwayat pendidikan yang digunakan SP dalam berbagai agenda administrasi dan politik.
Menurut MH, pada Pemilu 2009 dan 2014 SP mencantumkan ijazah Sarjana (S1). Saat Pemilu 2019, ia menggunakan ijazah Magister (S2). Namun pada pencalonan anggota DPRD Bojonegoro 2024, SP disebut hanya melampirkan ijazah SMA.
“Ini kan mencurigakan,” ujar MH saat dihubungi via telepon, Senin (25/5/2026).
MH kemudian menelusuri data melalui pangkalan data pendidikan tinggi resmi pemerintah. Ia menemukan nama SP pernah tercatat di salah satu perguruan tinggi di Bojonegoro dengan status “dikeluarkan”. Data serupa juga muncul pada riwayat pendidikan pascasarjana SP di perguruan tinggi di Surabaya.
“Kecurigaan saya semakin bertambah karena ini berasal dari portal resmi lembaga pemerintah,” jelasnya.
Untuk memperkuat laporan, MH mengajukan permohonan informasi publik ke KPU Bojonegoro terkait dokumen persyaratan calon legislatif Pemilu 2019.
Dalam biodata tersebut tercantum perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Sarjana Ekonomi milik SP, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya, dengan tahun kelulusan 2000.
Namun setelah mengecek laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), MH mengaku tidak menemukan data perguruan tinggi tersebut.
“Karena itulah saya menduga ada tindak pidana, yakni penggunaan ijazah yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh lembaga yang tidak berhak,” tegasnya.
MH menegaskan, laporan yang ia sampaikan berbeda dengan perkara ijazah palsu. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan.
“Ini sesuai Pasal 28 ayat 7 juncto Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Perguruan Tinggi, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.
MH berharap, polisi menangani perkara ini secara proporsional, transparan, dan akuntabel, sehingga publik dapat memantau jalannya proses hukum secara objektif.
( SMTR/RED )
