7,176 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( TOLI-TOLI, SULTENG ) — Terkait adanya pemberitaan media ini [DELIK HUKUM.ID] pada edisi 10 juli 2025, dengan judul ‘’Kepala BPJN Sulteng. Terkesan Menutup Informasi Hasil Investigasi Tim UKI Di Lokasi Proyek. APH Diminta Periksa Direktur PT.Anugerah Utama Sejati dan PPK’’. PPK 1.3 BPJN Sulteng.’’
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulteng, melalui PPK 1.3 Sulteng, M. Ari Subadra, S.T, M.T, memberikan klarifkasi kepada media ini, pada 14 juli 2025.
Menurutnya, pelaksanaan proyek Inpres Jalan Daerah [IJD], berupa pekerjaan peningkatan jalan daerah dengan volume aspal hotmix sekitar 8 kilo meter pada ruas jalan Silondou-Ogosipat Kecamatan Basidondo Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulteng, telah dikerjakan sesuai kontrak yang ada, dan diawasi secara ketat oleh pihak PPK maupun konsultan pengawas.
“Kami tidak main-main dengan kualias dan mutu pekerjaan, semua pasti kita laksanakan sesuai dengan apa yang termuat dalam kontrak. Bukannya kami tidak menjawab konfirmasi media, tapi akhir-akhir ini sibuk,’’ kata, M. Ari Subadra, selaku PPK 1.3 Sulteng.
Lanjut kata, M. Ari Subadra,
Lapis pondasi pada pekerjaan dimaksud menggunakan lapis pondasi agregat A, yang merupakan bagian dari struktur perkerasan jalan. Sedangkan AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course) yang disebut dalam berita merupakan lapisan permukaan beraspal, bukan lapis pondasi, tutup M. Ari Subadra.
( ATNAN/DH )
