986 total views, 986 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Warga petani Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, melancarkan protes dengan menancapkan patok _bener_ bertuliskan _”Di Sini Ada Saluran (Irigasi) Milik Desa Yang Belum Digali / Kembalikan”_, Minggu (26/4/2026) pagi.
Patok protes tersebut ditancapkan tepat di atas saluran irigasi teknis tersier milik Desa Waruwetan yang saat ini tertutup urukan PT. Nusantara Timber Pratama (PT. NTP). Padahal, saluran itu seharusnya digali untuk mengairi puluhan hektare sawah, bukan justru ditimbun.
Ironisnya, patok yang baru dipasang sekitar pukul 09.30 WIB itu raib saat dicek kembali pukul 16.30 WIB. “Pagi kami pasang ramai-ramai sebagai bentuk protes. Sorenya sudah hilang, entah siapa yang mencabut,” ujar S, salah satu petani Waruwetan.
Aksi ini merupakan hasil koordinasi warga setelah beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan tak kunjung memberi kejelasan. “Tadi saya bersama beberapa warga, Pemerintah Desa, dan Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) sekitar pukul 09.30 WIB bersama-sama ke lokasi saluran irigasi yang diuruk PT. NTP untuk menancapkan patok _bener_ sebagai bentuk kekesalan atau protes kepada pihak PT. NTP,” kata Nawani, Ketua Kelompok Tani Suka Maju.
Menurut Nawani, irigasi tersier yang diuruk tersebut harus segera dikeruk. “Secepatnya harus dikeruk agar tidak mengganggu petani saat musim tanam,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Waruwetan, Saswinto. Ia menyebut, saat koordinasi di Pemda, PT. NTP sudah berjanji akan mengeruk irigasi teknis tersier yang diuruk. “Akan dikeruk secepatnya, akan tetapi sampai sekarang belum dikeruk sesuai peta irigasi Desa Waruwetan. Saluran irigasi yang sampai saat ini belum dikeruk secepatnya harus dikeruk oleh PT. NTP agar tidak mengganggu petani pada saat tanam,” kata Saswinto.
Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, membenarkan aksi protes tersebut. Ia menyatakan Pemdes mendukung penuh keluhan petani dan mendesak PT. NTP segera menepati janji. “Ini urat nadi warga. Kami minta perusahaan segera kembalikan fungsi saluran sesuai peta irigasi desa,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak perwakilan, PT. Nusantara Timber Pratama belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan resmi terkait urukan saluran maupun hilangnya patok protes warga.
Saluran irigasi teknis tersier merupakan aset desa. Merujuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68, setiap orang dilarang merusak prasarana sumber daya air. Penimbunan tanpa saluran pengganti dapat berimplikasi pidana. ( SMTR/RED )
