1,989 total views, 1,989 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Dengan perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, yang mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2014, menetapkan, bahwa di 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi faskes, tempat belajar, anak bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Aturan ini melarang merokok.
Terkait dengan pelanggaran Perda, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (4/5/2026), menggelar rapat terkait yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok, terekam kamera menyalakan api rokok, di channel Youtube TV Depok terus berlanjut, dan berkepanjangan.
“Benar jadi, pihaknya segera memanggil anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, karena terekam kamera di CCV merokok, di area KTR, bertepatan dengan HUT Kota Depok, pada Senin (27/5/2026), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
“Jadi dari hasil rapatnya, pihaknya segera dijadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Senin (4/5/2026), dalam keterangan yang diterima.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan rapat dengan Satgas KTR, selanjutnya akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) Satgas KTR tingkat Kota pada 13 Mei 2026. “Jadi, kami juga segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) KTR, di lingkungan Balai Kota Depok,” ucap Maryori.
Kemudian, Devi juga mengirimkan Perda KTR No 02 Tahun 2020, yakni pasal 40 yang tertulis, yakni masyarakat dapat berperan dalam pelaksanaan KTR yakni saran, pemikiran, usulan, dan pertimbangan. Lalu, keikutsertaan dalam pembimbingan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang KTR.
“Artinya, masyarakat dapat menegur perokok tersebut, untuk tidak merokok di KTR. Memberitahu pimpinan jika terjadi pelanggaran di KTR dan melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran KTR tersebut,” paparnya.
Diketahui, pelanggaran KTR juga ada ketentuan pidana yakni, perorangan, yang merokok di KTR: diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.
Pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan: denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa dalam pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi. Namun, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Karena, mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidangi kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR,” ketus Rusdy.
Rusdy juga menegaskan, bahwa di kawasan Balai Kota Depok, itu merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
“Untuk itu, sebaiknya datang ke Dinkes Kota Depok, minta maaf dan bayar denda sesuai Perda KTR. Kalau itu dilakukan akan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang tak pandang bulu,” tandas Rusdy, yang juga pemegang Pers Card Nomor One (PCNO), dari Presiden RI itu.
( BOY/MUL/RED )
