1,185 total views, 1,185 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Selasa (23/6/2026), pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Lamongan. Aksi dengan kekuatan ±300 kader PMII se-Lamongan dan masyarakat ini menyoroti dugaan penyelewengan Dana Desa KDMP Rp3 Miliar dan carut-marut program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 052 PC-XVII.V-04.02.047.A-1.06.2026 tertanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Maulana Arif Hidayatulloh dan Sekretaris Umum Dimas Fahmi Aisyurrohman telah dilayangkan ke Polres Lamongan.
Sasaran demo, Bupati Lamongan, Kapolres Lamongan, Dandim 0812, DPRD Lamongan, dan Dinas Terkait.
Aksi ini menguatkan rilis gerakan “Kami Menggugat” yang memberi rapor merah untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Investigasi lapangan menemukan indikasi pemangkasan 50% anggaran pembangunan fisik. Dari Rp1,6 Miliar yang dialokasikan, kontraktor di lapangan nyatanya hanya menerima Rp800 Juta.
“Kami mempertanyakan secara terbuka ke mana aliran sisa dana Rp800 Juta tersebut,” tegas rilis “Kami Menggugat”.
Kejanggalan lain pada gerai senilai Rp1,4 Miliar yang justru dikuasai pihak ketiga PT Agrinas tanpa melibatkan pengurus KDMP maupun Pemdes. Gerai dinilai beroperasi eksklusif dan mematikan UMKM warga sekitar.
Tuntutan, kembalikan Fungsi KDMP atau Bubarkan. “Kami menolak keras Dana Desa dijadikan alat bancakan oleh oknum-oknum tertentu. Jika tidak beres, bubarkan KDMP!” tegasnya. Realisasi program baru berjalan sekitar 30%.
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) juga dibongkar. “Kami mengendus indikasi kuat praktik monopoli logistik, di mana seluruh pembelian alat ompreng diwajibkan melalui oknum Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya di Lamongan,” tulis rilis tersebut.
Penentuan lokasi dapur umum juga terindikasi kuat disetir oleh kepentingan partai politik tertentu, bukan berdasarkan pemetaan kebutuhan riil anak-anak.
5 Tuntutan Reformasi MBG:
1. Fokus ke kelompok rentan dan wajib libatkan UMKM serta pedagang pasar tradisional. Dilarang keras pakai sub-kontraktor raksasa.
2. Operasional dapur dipusatkan di sekolah atau diserahkan ke orang tua siswa.
3. Pangkas sewa tempat dari Rp6 Juta ke angka rasional. Hasil penghematan dialihkan untuk hapus pungli di sekolah: uang infak, uang gedung, hingga LKS.
4. Terbitkan SOP transparan soal anggaran, harga, dan bahan baku setiap porsi. Evaluasi gizi berkala sesuai standar Kemenkes.
5. Bentuk Satgas Pengawas Independen dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil, tanpa dominasi pemerintah.
Aksi hari ini, Selasa (23/6/2026), dimulai dari titik kumpul Rumah Pergerakan Jl. Soekarno-Hatta menuju Gedung DPRD. Penanggung jawab aksi Sahabat Lana (085113689287).
“Jika seluruh tuntutan ini diabaikan, Kami berkomitmen akan mengonsolidasikan gelombang massa yang jauh lebih besar dan membawa kasus ini ke jalur hukum formal,” tegas rilis “Kami Menggugat”.
Hingga berita ini ditulis, pengurus KDMP, Dinas PMD Lamongan, dan Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi. ( SMTR/RED )
