7,757 total views, 7,079 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Seperti dikenal ASN atau Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN juga diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan bertugas menjalankan pelayanan publik serta kebijakan pemerintah secara profesional.
Namun, belakangan ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut, seorang staf di lingkungan DPRD Kota Depok berinisial D menjadi pergunjingan hangat di internal pemerintahan akibat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik institusi.
Karena D disebut sebut jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas, memicu keresahan di kalangan ASN lainnya. Hal itu, menjadi sikap indisipliner tersebut dinilai mencederai profesionalisme dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Selain itu, bukan hanya soal kedisiplinan, D juga diduga memiliki keterlibatan dengan pinjaman online (pinjol) yang menambah daftar persoalan pribadi yang berdampak pada citra ASN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan kerja terkait integritas dan kredibilitas yang bersangkutan.
Bahkan, lebih jauh itu, dengan isu yang santer beredar juga menyebutkan adanya dugaan skandal perselingkuhan dengan sesama ASN, pernah terjadi di area parkiran salah satu rumah sakit swasta, di Kota Depok beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng marwah ASN sebagai panutan masyarakat.
Belum berhenti di situ, D juga dilaporkan memiliki persoalan utang piutang berupa emas kepada salah satu ASN di dinas lain. hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan, meski sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan.
Jadi, dengan rangkaian dugaan ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan ASN, yang menilai perilaku tersebut sudah jauh dari nilai-nilai etika dan sumpah jabatan sebagai aparatur negara.
“Benar, ini bukan sekadar persoalan pribadi. Akan tetapi sudah berdampak pada lingkungan kerja dan nama baik institusi, seharusnys ada tindakan tegas,” ketus salah satu ASN yang sementara enggan disebutkan indentitas nya, kepada pewarta Selasa (5/5/2026).
Diharapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, didesak untuk segera turun tangan, dan mengevaluasi menyeluruh, hingga pemberian sanksi. Karena, dinilai perlu dilakukan guna menjaga disiplin dan wibawa ASN di mata publik.
Bahkan, bilamana ini terbukti melanggar, D berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Dalam kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas ASN bukan hanya soal kinerja di meja kerja, tetapi juga mencakup perilaku dan tanggung jawab moral dalam kehidupan sehari-hari.
( MUL/RED )
