6,507 total views, 4,936 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Realisasi program ketahanan pangan hewani tahun anggaran 2025 di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan warga. Program senilai Rp230 juta yang bersumber dari Dana Desa itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
Pantauan pada Rabu (6/5/2026), kandang sapi komunal yang dibangun dari dana tersebut hanya berisi 3 ekor sapi. Padahal, berdasarkan informasi dari warga dan dokumen perencanaan, anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan kandang sekaligus pengadaan 10 ekor sapi sebagai aset produktif BUMDes.
“Dari awal dibangun sampai sekarang isinya ya cuma segitu. Katanya anggarannya Rp230 juta untuk beli 10 ekor sapi. Warga ya bertanya-tanya, kok realisasinya cuma 3 ekor,” ungkap salah seorang warga Slaharwotan yang enggan disebut namanya.
Ketua BPD Slaharwotan, Riadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (6/5/2026), membenarkan adanya program ketahanan pangan senilai Rp230 juta yang dikelola BUMDes.“Tanya langsung sama Ketua Direkturnya karena dia yang mengelola,” ujarnya.
Riadi menambahkan, pihaknya sudah pernah meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait program tersebut kepada pengurus BUMDes.“Tapi sampai sekarang saya belum tahu SPJ-nya seperti apa,” kata dia.
Hingga Mei 2026, warga menyebut Musyawarah Desa Pertanggungjawaban (Musdes LPJ) BUMDes terkait penggunaan dana ketahanan pangan tersebut belum digelar. Padahal, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 mewajibkan BUMDes menyampaikan laporan minimal satu kali dalam setahun melalui Musdes.
Warga berharap Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes Slaharwotan segera transparan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Rp230 juta itu, termasuk rincian anggaran untuk pembangunan kandang komunal dan pengadaan 10 ekor sapi.
Kepala Desa Slaharwotan dan Direktur BUMDes setempat belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. Awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan terkait dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi fisik program tersebut. ( SMTR/RED )
