333 total views, 333 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Taat aturan disebut sebagai disiplin, dan sikap ini mencerminkan kepatuhan, ketertiban, dan kesadaran diri untuk mematuhi nilai-nilai serta norma yang berlaku. Dalam konteks hukum, taat aturan disebut sebagai kepatuhan hukum.
Seperti halnya yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR), untuk diberikan peringatan lisan secara resmi.
Dalam pemanggilan, dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, berlangsung Rabu (6/5/2026), di Balai Kota Depok.
Siswanto secara gantle, telah. memenuhi panggilandan mengakui perbuatannya, sekakigus memohon maaf atas kekhilafannya serta menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (6/5/2026), tidak di denda tapi diberi teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak menggulangi perbuatanya lagi,” ungkap Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, Kamis (7/5/2026), saat redaksi menghubungi via WA.
Sementara itu, Ketua Satgas KTR Kota Depok yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur mengungkapkan, bahwa Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR dan kapatuhan politisi dari PKB dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum.
“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ungkap Mangnguluang.
Dijelaskannya, bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.
Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” jelas Mangnguluang.
Mangnguluang menambahkan, bahwa Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.
Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan KTR dan melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Seperti dikutip dari portal resmi Pemkot Depok, depok.go,id, Siswanto, mengatakan kedatangannya bertemu dengan Satgas KTR merupakan bentuk permohonan maaf atas pelanggaran yang ia lakukan.
“Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan mentaati aturan ke depannya,” ujar Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi D yang salah satunya membidangi kesehatan.
Pemkot Depok mengakui adanya laporan masyarakat dan pemberitaan media menjadi latar belakang pemanggilan Siswanto.
Pemanggilan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok.
Pelanggaran atas Perda KTR, perorangan, yang merokok di KTR diancam pidana kurungan maximum 3 hari atau denda maximum Rp 1 juta.
Adapun pengelola/penanggung jawab KTR/Satgas KTR yang tidak menerapkan aturan, denda maximum Rp50 juta. Contohnya: tidak pasang tanda “Dilarang Merokok”, tidak tegur perokok, atau tidak sediakan ruang merokok khusus.
( BOY/MUL/RED )
