2,132 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti beserta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi beserta Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Brahmatiya Putra Sakti mengikuti Kegiatan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad, (17/08/24).
Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara Bendera pada tahun ini, dimana pasca melaksanakan Upacara Kemerdekaan, Walikota Depok, Mohammad Idris menyerahkan surat Remisi secara langsung kepada 9 (sembilan) orang Perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus, sebanyak 712 orang Narapidana dan Anak dengan rincian RU I berjumlah 692 orang, RU II 20 orang, Langsung Bebas sebanyak 13 Orang, dan Menjalani Subsider sebanyak 7 Orang.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana. Dengan remisi yang diberikan, Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti berharap, “Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali, “ucapnya.
( JON/DH )
