
4,142 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID-Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah- Berbagai macam cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya guna bisa meraih harta benda milik korban, salah satunya cara yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Salam Kabupaten Magelang pada, Jum’at (23/06/2023) malam.
Saat memberikan keterangan pada, Sabtu (22/7/2023), Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., menjelaskan, “Benar selang 5 hari (28/7/2023) sejak kejadian, jajaran Reskrim Polresta Magelang telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan penipuan dan juga membuat laporan palsu,” ungkapnya.
“Kejadian berawal saat Korban AS meminta bantuan pelaku saudara MN mencarikan/ membeli 1 (satu) unit kendaraan Fortuner seharga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Kemudian menurut pengakuan MN bahwa dirinya sewaktu melakukan transaksi jual beli melalui COD telah menjadi korban perampokan di jalan raya Tegalsari Salam dan malah dianiaya oleh 4 (empat ) orang pelaku, setelah berhasil menguasai kendaraan Fortuner para pelaku melarikan diri kearah Magelang kota dan selanjutnya MN melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepihak kepolisian.
“Menindak lanjuti laporan tersebut para petugas dari Sat Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat dan satu hari kemudian (24/06/2023) salah satu pelaku berinisial MN (warga Blora) berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Fakta baru mulai terkuak pada saat hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN dan Korban serta fakta lain yang dirasakan janggal, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Sat Reskrim mengungkap kebenaran terkait laporan saudara MN ternyata hanyalah skenario belaka dan hanya merupakan rekayasa kejadian perampokan (laporan palsu) dan bukanlah kejadian yang sebenarnya.
“Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban AS selaku pemilik uang Rp 120 juta yang dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih tersebut.
Setelah 5 (lima) hari kemudian pada Rabu (28/06/2023) penyidik berhasil meringkus semua pelaku yang akhirnya berjumlah menjadi 5 (lima) orang terkait dengan skenario perampokan,” tandas Ruruh.
Detail para pelaku yang berhasil di amankan adalah MN (35 th) dengan peran sebagai korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian, dan HS (54 th), HN (40 th), PR (44 th), serta SA (30 th).”
Dilokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang menyampaikan bahwa para pelaku diamankan karena terlibat membantu skenario perampokan, ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.
“Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban yang seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok oleh ke 5 (lima) pelaku yang tidak dikenal, namun faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih dan 1 mobil Civic Wonder warna hijau,” terang Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kapolresta Magelang menambahkan bahwa akibat dari perbuatannya kepada para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan diancam 4 tahun penjara.
“Serta pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Nn/Kus
Sumber : Humas polresta Magelang