814 total views, 3 views today
PRABUMULIH,DELIK-HUKUM.ID-Kegiatan samsat prabumulih,sosialisasi Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Aula Kecamatan Prabumulih Timur, 29 Mei 2023
Dibuka langsung oleh kepala UPTB pendapatan daerah wilayah prabumulih Ariswan, SE, MM serta dihadiri camat prabumulih timur,Joni Panhar, SE, MM, Kanit Regident Satlantas Prabumulih, IPTU A.Eki T Ariyanto SH,Jasa Raharja Cabang Prabumulih,Boy Delon, SE sebagai narasumber serta seluruh lurah dan seluruh Ketua RT/RW se Kecamatan Prabumulih Timur
Dalam keterangan Persnya Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih kepada awak media saat dihubungi Via WhatsApp menyatakan terkait dengan adanya pemutihan kendaraan bermotor melalui Pergub No.6 Tahun 2023 yang berlakukan mulai tanggal 1 April – 31 Desember yang akan datang,dirinya berharap agar masyarakat kota prabumulih khususnya dan masyarakat propinsi sumatera selatan umumnya dapat memanfaatkan momen pemutihan pajak yang digagas oleh Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru.
Serta sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tepatnya pasal 74 ayat 2 mulai diberlakukan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak atau Mati STNK nya selama 2 tahun maka data registrasinya akan dihapus oleh pihak kepolisian Republik Indonesia jadi harapan kami pada masyarakat kota prabumulih khususnya dan masyarakat propinsi sumatera selatan umumnya agar dapat membayar pajak tepat waktu guna menghindari pemblokiran data kendaraan maupun denda yang akan timbul setelah berakhirnya masa pemutihan,jelasnya (FJR).