245 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Sudah menjadi kewajiban dari kepolisian terus mengingati pengendara guna mematuhi aturan lalulintas memakai helm SNI, tiada berboncengan lebih dari dua dan lainnya. Kali ini, Satlas Polres Prabumulih kembali mengajak agar pengendara baik roda dua atau empat tidak melakukan balapan liar (bali) di jalan umum.
“Karena balap liar itu tak ada manfaatnya. Dan, bahkan bisa membayahi keselamatan diri sendiri,” imbau Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Witdiardi SIK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas, AKP Muthemainah SH, Jumat (24/3/2023), kepada media ini.
Selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, lanjut dia, dengan menganggu keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan masyarakat. Bali tersebut juga bisa dipidana maksmimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.
“Nah, terkait hal itu selain kita terus menghimbau mereka (pengendara, red), khususnya buat anak-anak remaja. Disini kita juga memasangi spanduk larangan di sejumlah titik-titik ruas jalan yang ada,” akunya perwira menegah (pama) tiga balok dipundaknya.
Oleh karena itulah, lanjut wanita berjilbab tersebut agar para orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka jangan sampai melakukan balap liar tersebut.
“Juga termasuk anak-anak baru gede (abg) jangan terlalu diberikan kebebasan mengendarai kendaraan. Itu bisa berbahaya. Apalagi mereka belum usia 17 tahun keatas,” pesannya orang nomor satu di lingkungan Satlantas Polres Prabumulih itu.
Ditempat Terpisah Kasatlantas Polres Prabumulih AKP Muthmeinah saat dikonfirmasi Via Wa,prihal balapan Liar di wilayah Hukum Mapolres Kota Prabumulih,Beliau Menyampaikan beberapa poin [26/3 11:27] Upaya2 yg sdh dilakukan;
- Melakukan patroli di seputaran lokasi yg sering di jadikan balap liar
– BLP, Pondok Bambu, Patung kuda
– Prabujaya
– Bawah Kemang (simpang pertamina
– fly over
– Citty mall - Memasang Spanduk larangan di titik lokasi balap liar
- Memberikan Himbauan, sosialisasi kepada masy ttg bahaya balap liar.
- Memviralkan baik di medsos maupun dimedia Cetak dan online ttg larangan (bahaya) balapan liar.
Dan Beliau juga berharap Selain upaya yg dilakukan polri, peran orang tua sangat penting unk melarang anak2nya untuk keluar malam diatas jam 22.00 wib.
Terakhir Awak Media Menanyakan ke Beliau terkait pelaku Balapan Liar apakah akan dihimpun dalam suatu Wadah Resmi Nantinya,Beliau menjawab kota Prabumulih tidak ada arena ( Wadah ) Untuk dijadikan Arena Balap,Tutupnya Ramah [FJR]