341 total views, 3 views today
CILEGON,DELIK-HUKUM.ID,– Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin berharap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cilegon benar-benar menjadi penyambung informasi. Baik informasi pembangunan dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya aspirasi dari masyarakat ke pemerintah.
Demikian diungkapkan Sekda Maman Mauludin saat membuka acara Forum Group Discussion (FGD) “Peran KIM Kota Cilegon dalam Mengoptimalkan Penyebaran Informasi tentang Standar Pelayanan Minimal” di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis 15 Juni 2023.
Hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Diskominfo Provinsi Banten Subhan Syafaat dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Cilegon Ipung Ernawati Setianingrum.
Menurut Sekda, program pembangunan Kota Cilegon saat ini begitu banyak baik fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). “ini perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Oleh karenanya saya sangat berharap KIM mampu mengkomunikasikannya kepada masyarakat,” harap Sekda.
Dikatakan Sekda, inti masalah selama ini antara lain masalah komunikasi. Belum lagi, banyaknya berita keliru alias hoax yang berseliweran di media sosial membuat sebagian masyarakat merasa bingung.
“Supaya meminimalkan kesimpangsiuran informasi, KIM harus bisa menjadi ujung tombak informasi yang utuh kepada masyarakat. Sepertinya kita harus lebih intens lagi membangun komunikasi dan silaturahmi seperti ini,” tandanya.
Sementara itu Subhan Syafaat mengaku siap memperkuat peran KIM dengan sejumlah program. Mulai dari bimbingan teknis (bimtek), serta berbagai pelatihan.
“Perannya bisa signifikan karena posisi rekan-rekan KIM ini banyak di bawah bersama masyarakat,” kata Subhan.
Bimtek yang akan diberikan pun sangat praktis seperti pelatihan membuat berita dan informasi sederhana, pelatihan edit video, membuat konten di media sosial dan lain sebagainya.
“Kami yakin dengan pelatihan seperti itu akan membuat rekan-rekan KiM semakin produktif menyampaikan informasi yang baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” harapnya.
Sedangkan Ipung Ernawati Setianingrum menyampaikan perlunya KIM menyebarkan informasi kepada masyarakat, mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyebaran informasi.
“KIM harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang sulit dijangkau. Kominfo seringnya tidak bisa menjangkau semua, KIM inilah yang bisa. Misalnya ke komunitas dan masyarakat yang belum sepenuhnya bisa mengakses informasi,” katanya.
Terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tambah Ipung, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, setidaknya ada 29 item SPM. Mulai dari pendidikan dasar, kesehatan, infrastruktur, layanan air bersih, sanitasi dan lain-lain.
“Nah, KIM bisa berkolaborasi tidak hanya dengan Diskominfo, tapi juga OPD terkait yang memberikan pelayanan. Bisa terlibat dalam sosialisasi program maupun kaitan penyebaran informasinya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ketua KIM Kota Cilegon Irwan Setiawan mengatakan bahwa kegitan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota KIM dari tingkat kota hingga perwakilan kecamatan.
“Kami mengapresiasi Diskominfo Provinsi Banten yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Alhamdulillah disambut antusias oleh teman-teman anggota KIM,” katanya.
Terkait dengan harapan pemerintah yang meminta KIM bergerak aktif menjembatani informasi dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya, Irwan mengaku siap berkolaborasi untuk mewujudkannya.[TUGIYO/sfr].