3,832 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID-Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Dua orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Magelang.
Masing masing bernama B.A.S., (27 Th) warga Kec Sawangan Kabupaten Magelang dan S.E., (31 Th) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.
Saat memberikan keterangan pada, Jumat (4/8/2023), Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H mengatakan, benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor yang diketahui oleh korban pada, Kamis (20/07/2023) pagi hari sekira pukul 05.00 wib, ungkapnya.
Korban saudara DS (28 tahun), karyawan swasta, tempat tinggal Dusun Jagang Kidul, Desa Salam/ Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang kehilangan sebuah sepeda motor Piaggio Vespa LX 125 warna merah dengan nomor polisi B 3071 KIV yang diparkir di teras rumah tempat tinggalnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,-.(tiga puluh lima juta rupiah).
Bermula pada hari Rabu (19/07/2023) malam, sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya, dan pada pagi harinya Kamis (20/07/2023) sekira pukul 05.00 wib sepeda motor sudah tidak ada.
Mendapat laporan, Sat Reskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan, dan enam hari kemudian sejak menerima laporan kedua pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku utama, B.A.S., (27 Th) warga Kecamatan Sawangan merupakan otak dan perencana dari kejahatan tersebut dibantu oleh S.E., (31 Th) warga Kecamatan Muntilan, yang berperan sebagai Joki.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang atau kontak, lalu menyetep atau mendorongnya hingga ke tempat tinggal mereka. Proses aksinya berlangsung selama sekitar 1 menit saja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Beruntung, pelaku belum sempat menjual sepeda motor curian karena tidak bisa dinyalakan,” terang Kombes Pol Ruruh.
Saat dimintai keterangan kedua pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya mengkonsumsi pil koplo terlebih dahulu agar bisa tenang dan ngefly (melayang), ujarnya.
Dilokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H.menyampaikan, bahwa tindak lanjut dari penangkapan, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kejadian pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kabupaten Magelang. Diantaranya di Gondosuli Muntilan, dan Kadirejo Muntilan, serta di Kaweron Muntilan.
Pelaku SE (31 thn) di tangkap di tempat kos Desa Dangean Kecamatan Muntilan beserta barang bukti Piaggio Vespa LX 125, sedangkan BAS (27 thn) ditangkap dirumahnya Sawangan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah Piaggio Vespa LX 125 No Pol B 3071 KIV TKP Salam dan speda motor Honda Beat warna putih TKP Gondosuli Muntilan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, pencurian dengan pemberatan, jelasnya.
“Polri khususnya Polresta Magelang akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kompol Rifeld.
Nn/kus
Sumber : Humas Polresta Magelang