394 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Transmigrasi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam di Indonesia sehingga dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Sepanjang penyelenggaraannya, transmigrasi telah memberikan sumbangsih besar bagi pembangunan bangsa ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni dalam Webinar #RoadtoKarimun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 _Series_: Mengurai Permasalahan Tanah Transmigrasi, Kamis (25/05/2023). Pada kesempatan ini, ia mengungkapkan permasalahan-permasalahan transmigrasi di beberapa lokasi, khususnya dalam bidang pertanahan.
“Dari berbagai sumbangsih keberhasilan transmigrasi yang telah diberikan, beberapa lokasi transmigrasi terdapat permasalahan yang perlu diselesaikan, terutama permasalahan yang terkait dengan pertanahan. Tercatat sampai Desember 2022, capaian legalisasi aset pada tanah transmigrasi adalah 203.155 bidang atau 22,69% dari target,” ungkap Raja Juli Antoni.
Oleh sebab itu, dibutuhkan peran pemerintah yang dalam hal ini kementerian/lembaga lintas sektor untuk menyelesaikan permasalahan tanah transmigrasi, salah satunya melalui GTRA. Raja Juli Antoni mengatakan, rencana penyelenggaraan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ini sebagai upaya menyelesaikan permasalahan sekaligus percepatan legalisasi aset tanah transmigrasi.
“GTRA merupakan wadah bagi _stakeholder_ dalam berkoordinasi dan berkolaborasi menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan. Harapannya melalui webinar ini, GTRA dapat menjadi laboratorium untuk mengidentifikasi dan memahami permasalahan tanah transmigrasi sehingga selanjutnya dapat disusun formula untuk direkomendasikan dan dijadikan acuan dalam penyelesaian pertanahan,” papar Wamen ATR/Waka BPN.
Pada webinar kali ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menuturkan, transmigrasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. Ia berharap, dengan sinergi dan kolaborasi antar pemerintah dapat segera dihasilkan kebijakan dan penyelesaian atas masalah tanah transmigrasi.
“Kita harus memastikan, menyepakati tipologi masalah yang sudah diidentifikasi oleh para narasumber. Masalah yang tersebar di seluruh Indonesia ini kita akan berusaha merumuskan solusinya seperti apa. Kita juga harus meminta masukan dari berbagai daerah, buatkan tabel bagaimana persoalan-persoalan di daerah. Maka betul harus ada kolaborasi yang intensif,” ungkap Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Pada kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan luring ini hadir Direktur Landreform, Sudaryanto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Zuhaimi; Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Satuan Kawasan Pengembangan Kementerian Desa dan PDTT, Rosyid Althaf sebagai narasumber; serta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo; Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Slameto Dwi Martono selaku penanggap.[RED-DHK].