2,176 total views, 6 views today
Depok,DELIK – HUKUM.ID-Humas PN Depok, Divo Ariyanto, menyatakan status tanah Bojong yang dikuasai dan digunakan oleh Kementerian Agama RI untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada saat ini dalam keadaan status quo setelah perkara sengketa tanah antara Ahli Waris Pemilik Tanah Bekas Hak Milik Adat atas nama Ibrahim bin Jungkir Dkk melawan Kemenag RI dan enam instansi pemerintah lainnya telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim PN. Depok dengan amar putusan tidak ada pihak yang dimenangkan maupun dikalahkan atau NOV(Niet Onvanklijke Verklaard).
“Sengketa tanah Bojong itu sudah diputus dan putusanya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Divo kepada wartawan, saat ditanya mengenai kasus tanah Bojong-Bojong Malaka di ruang Humas PN. Depok belum lama ini
Ia menyebutkan, bahwa seharusnya di atas lahan tanah seluas 111 hektar yang diklaim milik ahli waris tanah bekas hak milik adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu tidak boleh ada kegiatan apapun dari kedua belah pihak karena statusnya status quo.
“Lahan tanah itu harus dikosongkan. Kementerian Agama atau UIII maupun pihak ahli waris pemilik tanah adat dilarang menguasai fisik tanah dan melakukan kegiatan apapun,” ucap Divo.
Menanggapi pernyataan Humas PN. Depok tersebut, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, mengatakan bahwa pihak Kementerian Agama dan UIII sedang mempertontonkan dirinya sebagai institusi negara yang boleh melanggar dan melecehkan hukum.
“Kementerian Agama dan UIII sedang menunjukan kekuasaannya.Seperti bagi mereka hukum itu cuma mainan penguasa. Hukum boleh ditaati kalau menguntungkan kepentingan mereka,kalau merugikan hukum boleh diabaikan” Kata wartawan senior yang sedang getol membela rakyat yang di zholimi oknum mafia tanah ini.
“Sejak perkara diputus dan putusannya sudah inkhrah sebenarnya kami bisa saja menduduki dan menguasai tanah kami tersebut. Secara hukum kami sudah diakui sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut meskipun belum sepenuhnya. Kami taat hukum, kami hormati hukum. Hukum menghendaki di tanah objek perkara itu tidak boleh ada kegiatan dari pihak manapun apalagi menguasai lahan. Karena itu kami tidak mau masuk dan menduduki obyek perkara” ujarnya menjelaskan mengapa pihak warga tidak masuk dan menduduki tanah itu. “banyak sih yang menyarankan agar kami menduduki dan menguasai fisik tanah itu. Tapi kami abaikan saran itu karena kami taat dan menghormati hukum. Justru kalau kami lakukan, sama gilanya dong dengan Kemenag dan UIII,” tandasnya.
Saat ditanya wartawan, apa yang akan dilakukan ahli waris ketika melihat Kemenag dan UIII tidak mau keluar dari tanah itu bahkan masih terus melakukan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kampus UIII, Yoyo mengingatkan, bahwa pihaknya segera mengirim somasi kepada Kemenag dan UIII agar menghormati hukum dengan cara keluar dan tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan tanah tersebut,” imbuh mantan komisioner KPU Depok periode 2008-2013 itu.
MUL/JON