27,281 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( HALMAHERA UTARA ) — Sebagaimana di sampaikan penyidikit polres Halmahera Utara kemarin, bahwa tersangka Wulan harus hadir hari ini tgl 11 Desember di Mapolres guna memenuhi permintaan jaksa penuntut umum kejaksaan Tobelo. Tersangka di dampingi dua orang kuasa hukum, dan Haji Ali Said ayah tersangka. Kehadiran tersangka mengundang perhatian khusus karena tersangka selama berlenggang kangkung menghirup udara bebas, seakan akan tersangka kebal hukum. Namun demikian kekebalan hukum tersangka pudar dan akhirnya bertekuk lutut di hadapan hamba hukum, Keberhasilan menghadirkan tersangka WDA alias Wulan di Mapolres Halmahera Utara membuat khalayak berlegah hati, betapa tidak karena selama ini dugaan kekebalan hukum tersangka meleset, buktinya tersangka bersama kuasa hukumnya kooperatif mengantar kliennya ke polres untuk di serahkan ke jaksa penuntut umum.
Terlihat tersangka bersama kuasa hukumnya sedang duduk di ruangan Mapolres Halmahera mensterilkan situasi dan kondisi, agar pelimpahan berkas ke kejaksaan. Berjalan lancar dan tersangka dapat di jebloskan kejeruji besi. Suara ini muncul agar keadilan benar benar di tegakkan dan tidak saja Oknum Rnl yg di jadi korban. Permintaan ini di sampaikan oleh keluarga Brigpol Ronal dan warga kota Tebelo umumnya.
Permohonan agar tersangka di di tahan dari keluarga besar Ronal, permohonan ini juga di sampaikan ke pihak polres, guna di tindak lanjuti ke kejaksaan.Iya saya memohon kepada pihak polres Halut agar tersangka dapat segara di tahan, ujarnya kepada wartawan. Penyidik polres yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota ibu bhayangkari membenarkan tersangka suap di limpahkan ke kejaksaan untuk di tindak lanjuti sampai ke meja hijau. ( SIR/DH )
