432 total views, 432 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DENPASAR ) — Tim gabungan dari BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis hasis oleh warga negara asing asal Rusia di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hasis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat bruto 7,8 kilogram, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Minggu.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (5/6), sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK (52), WNA Rusia, dan diduga akan dibawa ke Bali.
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan menyeberang ke Bali pukul 01.30 WIB.
Kemudian, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh SK (40), yang juga seorang WNA Rusia. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangli, Bali.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.
Dalam pelarian tersebut, SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat.
Hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil SK dan menangkapnya di Dusun Kayang, Bangli.
Saat ini, BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali.
( SYAFRIL/RED )
