2,129 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID—Polresta Magelang Polda Jateng – Tim Resmob Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil meringkus para Pelaku spesialis pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) wilayah Sawangan dan Pakis Kabupaten Magelang. Lima tersangka diciduk petugas pada Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, sementara satu Tersangka masih buron (DPO).
Lima tersangka masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman dan Tersangka S (35 thn) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36 thn) domisili di Kecamatan Manis Renggo Kabupaten Klaten (S dan SDS selaku penadah). Sementara Tersangka NH sampai kini masih buron (DPO).
Demikian diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (20/06/2023) pukul 13.00 WIB. Di hadapan para awak media, Kapolresta Magelang menuturkan kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan (currat) yang dilakukan para Tersangka di waktu berbeda di dua wilayah.
Pencurian pertama dilakukan pada Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, tepatnya wilayah Dusun/Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Diketahui tower milik Korban Indra Kusuma Aji (41) warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Dalam kasus ini pencurian dilakukan oleh Tersangka YBSA bersama Tersangka SA dan Tersangka TR. Ketiganya pada Selasa (31/01/2023) mengendarai mobil rental Daihatsu Sigra dengan TS sebagai sopir, mereka melaju ke Blabak ambil arah Boyolali.
Sesampai di TKP, mereka melihat tower BTS dan berhenti, kemudian Tersangka YBSA bersama TR turun mendekati tower sambil membawa alat-alat yang disiapkan berupa obeng, tang, dan linggis kecil.
“Tersangka YBSA dan TR membuka paksa gerbang pagar tower dengan merusak gemboknya. Kemudian merusak almari di bawah tower dan mengambil dua buah baterai litium merk Shoto warna hitam dengan berat total lebih kurang 35 Kilogram. Dua baterai kemudian dimasukkan ke dalam mobil, dan mereka melaju ke arah Salaman melewati Blabak,” tutur Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Mereka, lanjut Ruruh, mengambil jalan pulang lewat Glagah, Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka YBSA melihat ada tempat tower BTS di sebelah kiri jalan. Mereka pun kembali melakukan aksi pencurian dengan cara yang sama seperti dilakukan di Sawangan.
“Hanya butuh waktu sekitar 7 menit, para Tersangka ini berhasil mengambil 3 buah baterai litium merk Shoto, kemudian YBSA mengantar SA dan TR kembali ke Salaman. Dikatakan YBSA untuk bayaran atau upah SA dan TR akan dihubungi kemudian, selanjutnya YBSA kembali ke rumahnya di Muntilan,” lanjut Ruruh.
Paginya sekira pukul 10.30 WIB, YBSA ditelepon oleh NH (DPO) untuk menuju ke Jombor, Sleman, DIY. YBSA meluncur ke lokasi dan bertemu dengan Tersangka NH dan S, kemudian menjual 2 buah baterai hasil mencuri di TKP Sawangan kepada NH. Tak berapa lama dijual pula 3 buah baterai merk Shoto dan dibeli cash oleh Tersangka S.
“Dari hasil penjualan barang curian itu total YBSA menerima uang Rp 13.500.000. Diberikan SA Rp. 1.000.000, diberikan TR Rp 300.000. untuk operasional Rp 5.200.000 dan sisanya dikantongi YBSA sebesar Rp 7.000.000,” beber Ruruh.
Kapolresta Magelang melanjutkan, ternyata tindak pencurian itu dilakukan kembali oleh Tersangka YBSA bersama SA di wilayah Pakis dengan cara yang sama dengan sebelumnya. Keduanya berhasil mencuri dua buah bateri litium merk Huawei dan Shoto, yang kemudian dijual kepada Tersangka S.
“Dari hasil penjualan itu YBSA menerima uang Rp 9.200.000 melalui transfer ke rekening isteri YBSA atas nama NA. Kemudian hasil curian diberikan Tersangka SA Rp 700.000, untuk bayar rental mobil Rp 2.100.000 dan sisanya Rp 6.400.000 dibawa Tersangka YBSA sendiri,” terang Kombes Pol Ruruh.
Pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.24 wib, TKP yang berbeda di Dusun Kiyudan Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, juga terjadi pencurian 2 (dua) unit batrai litium merek Shoto Seri SDA 10-48100 pada Tower Amanjiwo No. Site JAV0022SM milik Provider XL.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 wib, team Resmob berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku masing masing MS (41 thn), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39 thn), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
“Jadi sampai saat ini ada 7 (tujuh) orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan”, ujar Ruruh.
“Saya melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk dimiliki dengan
tujuan untuk dijual kepada orang lain agar memperoleh uang dengan mudah”, ungkap salah seorang tersangka berinisial YBSA.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Dengan peristiwa tersebut, Kapolresta Magelang mengimbau para pemilik tower BTS untuk lebih memperhatikan pengamanan lokasi tower, terlebih lagi yang jauh dari permukiman penduduk.[NN]
( Humas Polresta Kabupaten Magelang )