372 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri didampingi Polres Aceh Besar memantau pendistribusian pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo mengatakan, hal ini bertujuan agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran.
Menurut dia, dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.
“Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini, sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Tim Satgassus sendiri yang datang langsung ke Aceh Besar adalah ketua tim Hotman Tambunan, anggotanya Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Waldy Gagantika, Erfina, dan Herbert Nababan. Selain didampingi Polres Aceh Besar, tim juga turun langsung bersama petugas dari Kementerian Pertanian (Kementan) mereka adalah Yanti Ermawati selaku Koordinator pupuk Bersubsidi dan
Anis Minarwati selaku Koordinator Pengawasan Pupuk dan Pestisida, serta Ahmad Fajar, yang bertugas mengambil sampel pupuk subsidi.
Kegiatan kunjungan ini diawali dengan Pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.
Setelah pertemuan, Tim kemudian melakukan kunjungan ke 2 kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar benar sampai ke Petani. Selain itu juga dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.
Dalam peninjauan kali ini, Hotman Tambunan, selaku Ketua Tim menyatakan bahwa dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah hal yakni:
A. Terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk bersubsidi;
1. Dari 38.700 petani yang terdaftar berhak menerima pupuk bersubsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifasi dan 1.700 petani yang gagal aktifasi.
2. PT PIHC belum memberikan akun pada dinas pertanian dan dinas perdagangan, padahal akun tersebut diperlukan oleh kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital untuk mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.
3. Masih ditemukan beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi rekans di samping cakupan sinyal yang tak merata di beberapa area kabupaten Aceh Besar
B. Terkait dengan alat dan mesin pertanian;
1. Terdapat beberapa alsintan yg diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi serta teronggok di gudang untuk alsintan pra dan pasca panen;
2. Perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsintan dari kementerian pertanian pusat ke dinas pertanian Kabupaten Aceh Besar
3. Petani penerima bantuan alsintan masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar.
Karena itu, Satgassus memberi saran terkait distribusi pupuk dan bantuan alat pertanian. Adapun saran untuk distribusi pupuk adalah Pemda Aceh Besar, dalam hal ini dinas pertanian dan dinas dukcapil menindaklanjuti aktifasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi dan memastikan agar seluruh petani penerima pupuk bersubsidi hanya menggunakan kartu tani digital untuk penebusan pupuk bersubsidi.
Kedua, PT PIHC mengembangkan dan memperbaiki aplikasi kartu tani dan memberikan akses untuk beberapa menu pada dinas pertanian dan perdagangan serta memperbaiki aplikasi kartu tani sehingga memudahkan operator-operator aplikasi di kios.
Sedangkan saran terkait bantuan alat dan mesin pertanian adalah Pertama, untuk alat dan mesin pertanian yang sudah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki agar diproses penghapusannya dengan berkoordinasi dengan kementerian pertanian pusat dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Kedua, agar dinas pertanian melengkapi seluruh administrasi serah terima untuk semua alsintan yang diterima oleh dinas pertanian kabupaten Aceh Besar, ketiga kebutuhan solar alsintan, agar dinas pertanian berkoordinasi dengan dinas perdagangan untuk memberikan dispensasi pembelian solar di SPBU sesuai dengan kebutuhan yang akan digunakan untuk mengoperasikan alsintan.[RED/DHK].