
432 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar kegiatan Asistensi Kelembagaan Demokrasi di Daerah dalam rangka meningkatkan indeks demokrasi.
Acara dilaksanakan di Gedung Multi Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada Jumat (16/6/2023). Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah di seluruh Provinsi Aceh, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.
Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Drajat Wisnu Setyawan yang hadir membacakan sambutan Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat (2), yang menjelaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
Dia memaparkan, maju mundurnya kehidupan demokrasi di Indonesia memerlukan mekanisme pengukuran yang dikenal sebagai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Konsolidasi demokrasi yang diharapkan dari proses pemilu menghendaki upaya serius dari seluruh komponen bangsa bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas proses maupun hasil pemilu sebagai pilar kehidupan demokrasi.
“Sebagai pengembangan kehidupan demokrasi, perbaikan aspek-aspek demokrasi yang masih menjadi titik lemah pada setiap daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh daerah,” ungkapnya.
Dari data yang dikantonginya, Provinsi Aceh pada IDI tahun 2021 yang telah dirilis pada tahun 2022, memperoleh skor 80,92 (berkategori tinggi) dan mendapatkan peringkat enam secara nasional, sedangkan skor nasional 78,12 berkategori sedang.
IDI lanjutnya, menjadi pengukuran yang dibangun berdasarkan latar belakang perkembangan sosial politik Indonesia. IDI dimaksudkan untuk mengukur realitas empirik demokrasi Indonesia, yang secara bersamaan dijadikan sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan pembangunan politik di Indonesia.
“Tujuan utama IDI agar pemerintah, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya memiliki alat ukur perkembangan demokrasi dan kemudian menjadikannya sebagai dasar dalam perbaikan pembangunan politik dan demokrasi,” ujarnya.
Hal itu diamini oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Rahmat Santoso. Mewakili panitia dirinya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal perjalanan konsolidasi demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah tahun 1998. Kawalan-kawalan demokrasi yang dilakukan oleh pemerintahan dilakukan menggunakan ukuran IDI tersebut.
“Bahwa demokrasi kita, demokrasi Pancasila bukan sekadar demokrasi yang dilihat dari sisi politisnya tapi juga dari sisi akses masyarakat terhadap perjuangan, yang ujungnya adalah kesejahteraan sosial masyarakat,” tandasnya.[AZR/G4N/DHK]