326 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Kerja sama yang berjalan sejak 2018 ini akan dilanjutkan hingga lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa sinergi dua pihak ini perlu dilakukan demi peningkatan kualitas pelayanan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat. Seperti yang diketahui, Ombudsman RI berperan sebagai institusi pengawas eksternal yang melaksanakan dua fungsi, yaitu fungsi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN sebagai penyelenggara pelayanan publik sangat senang jika bekerja sama dengan lembaga pengawas
“Hari ini adalah penandatanganan MoU antara Ombudsman dengan Kementerian ATR/BPN dan semoga bisa terlaksana dengan baik. Kami terus mohon pengawasan, kami tidak akan marah dan komplain apabila ada konflik laporan masyarakat, karena tugas Ombudsman adalah harus menerima pengaduan masyarakat. oleh sebab itu masukan, saran dari Ombudsman akan kita terima dan kami laksanakan masukan-masukan tersebut,“ tutur Menteri ATR/Kepala BPN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (16/06/2023).
Bersamaan dengan penandatangan ini, Hadi Tjahjanto mendorong seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Saya sampaikan kepada seluruh anggota Kementerian ATR/BPN tidak boleh bosan mendengarkan keluhan dan melayani masyarakat. Kita harus cari jalan keluar untuk melayani masyarakat dengan baik,” imbaunya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berharap dengan berlanjutnya kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN bisa semakin baik dan berkualitas. “Sepanjang kita hidup di atas tanah, masalah tanah akan terus ada. Kementerian ATR/BPN ini sebagai penyelenggara layanan pertanahan yang mempunyai tugas pokok cukup berat. Ombudsman juga berharap kerja sama ini mampu mendukung, saling bersinergi agar setiap permasalah pertanahan yang ragam masalahnya berbeda dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Berdasarkan data Ombudsman RI tahun 2022, laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman terkait masalah agraria sebanyak 1.301. Mokhammad Najih menilai bahwa banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada Ombudsman di tahun 2022 lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah melakukan upaya yang cukup baik dalam menyelesaikan laporan masyarakat perihal pertanahan.
“Pak Menteri bilang sekarang Kementerian ATR/BPN punya mekanisme pengaduan internal yang mudah-mudahan bisa menyelesaikan setiap isu pertanahan. Ini tentu Ombudsman sangat bangga dan mendukung upaya yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN,” ujar Ketua Ombudsman RI.
Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. Sementara itu, hadir secara langsung Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dan secara daring para Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia.[AZR/sg/DHK].