2,707 total views, 6 views today
DELIK – HUKUM.ID (Cibinong) — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengukuhkan 52 orang Petugas Lapas Cibinong sebagai Wali Pemasyarakatan bertempat di Lapangan Apel Lapas Cibinong, Senin (4/12).
Sesuai dengan Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan, tugas dan fungsi Wali Pemasyarakatan yaitu bertugas melakukan pendampingan terhadap Warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman pidana didalam Lembaga Pemasyarakatan. Adapun pendampingan yang dilakukan meliputi bimbingan, dukungan, serta mencatat perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif dan ketaatan WBP terhadap tata tertib selama menjalani pembinaan didalam Lapas.
Kalapas Cibinong menyampaikan kepada petugas yang dikukuhkan sebagai Wali Pemasyarakatan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Karena Peran dan Fungsi Wali Pemasyarakatan ini membawa dampak yang positif terhadap Warga Binaan untuk menjadi perilaku yang lebih baik, produktif dalam menjalani pembinaan serta bentuk upaya deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya harap kepada seluruh petugas Wali Pemasyarakatan betul -betul memahami tugasnya dalam memberikan pendampingan kepada Warga Binaan. Sehingga dengan adanya Wali Pemasyarakatan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa institusi Lapas mampu membawa perubahan perilaku Warga Binaan menjadi lebih baik dan memudahkan bagi keluarga untuk memantau proses perkembangan perilaku dan pembinaan yang telah dilakukan, ” Ucap Wisnu. (JON)
