4,049 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Situbondo) — Pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 10.00 s/d 11.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan pengamanan penyaluran Bantuan bagi masyarakat miskin extrim Tahun anggaran 2023 bertempat di Balai Desa Sumberanyar Kec. Banyuputih Kab. Situbondo.
Hadir Dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan :
1. Sekcam Banyuputih (Drs.H DIDIK JOKO CAHYONO)
2.Kepala Desa Banyuputih (H.RONIK SOEHARTO FAISOL).
3. Ketua PKH kecamatan Banyuputih (BPK.JAIB)
4. Bhabinkamtibmas Ds Sumberanyar (Briptu Yusuf S).
4. Babinsa Desa Sumberanyar (Serka Ahmad M).
5. Staf Kecamatan Banyuputih.
6. Perangkat Desa Sumberanyar.
7. Masyarakat Desa Sumberanyar Penerima Bantuan.
Rangkaian Kegiatan Penyaluran Bantuan Miskin Extrim :
1. Pukul : 10.00 Wib
Pembukaan.
Pembacaan basmalah.
2. Pukul : 10.10 Wib.
Penyaluran bantuan miskin extrim dimulai.
3. Pukul :11.30Wib.
Penyaluran bantuan selesai.
Rincian Penyaluran Bantuan Beras dari Pemerintah :
Jumlah : 99 KPM.
Hadir : 99 KPM.
Tidak Hadir : –
Hasil kegiatan :
1. Penyaluran bantuan miskin extrim ini bertujuan untuk mendorong peningkatan taraf kesehatan dan kesejahteraan warga di Desa Sumberanyar.
2. Masing-masing warga penerima bantuan miskin extrim dari pemerintah sebanyak 1 karung beras seberat 5 Kg, Minyak Goreng 1 Liter dan Gula Pasir 1 Kg.
3. Jumlah penerima bantuan miskin extrim tahun anggaran 2023 sejumlah 99 Kpm.
Demikian laporan Kami Sampaikan. (HASAN BASRI)
