106,356 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MAGELANG ) — Sidang pertama Praperadilan kasus kepala Desa krinjing kecamatan dukun Kabupaten Magelang 10/06/2024 ditunda , jadwal sidang ditetapkan pukul 10.00 Wib,molor sampai pukul 12.00 Wib,sidang hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa Wisnu Harto dkk, hakim tunggal dan beberapa keluarga terdakwa,sidang hanya berlangsung 10 menit di karena kan pihak termohon kejaksaan negeri mungkid tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yg sah.
“Saya kuasa hukum terdakwa sangat kecewa atas ketidak hadiran pihak termohon kejaksaan negeri mungkid, “menurut saya ini sangat merugikan bagi klien kami, “Tadi saya tanyakan ke Hakim yang mulia bahwa mengapa ketidak hadiran pihak termohon tidak ada pemberitahuan atau pun surat alasan ketidak hadiran nya.
“Kita sesama penegak hukum seharus nya bersikap profesional,arti nya ketika sudah di tentukan agenda sidang terkait ada nya upaya hukum dari pemohon yaitu bapak Ismail sebagai klien kami,kita mengharapkan apa yang sudah ditetapkan agenda sidang itu di taati sebagai itikad baik, kata nya.
Masih menurut Wisnu,”Kami merasa ini tidak adil, ini seolah olah sudah di rencanakan,kami sesama penegak hukum merasa tidak di hargai oleh pihak termohon dan saat ini pihak pemohon yaitu Bapak Ismail yang saat ini di jadikan status tersangka dan dalam penahan telah di hilangkan haknya untuk mendapatkan keadilan, tandas nya.
Lebih lanjut wisnu mengatakan “Kekecewan ini bukan di rasakan oleh saya pribadi, tapi pihak keluarga Bapak Ismail juga merasa kecewa, kebetulan mereka juga hadir di sidang,tadi juga saya tegas kan kepada yang mulia Hakim bahwa sidang praperadilan ini tetap harus menegakan azas hukum yaitu sederhana ,cepat dan murah, tapi apa yang terjadi kemudian kondisi itu tidak terlaksana karena dari pihak termohon kejaksaan negeri mungkid sebagai TERMOHON PRAPERADILAN tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, pungkas nya.
Saat di konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri. Mungkid lewat kasi intel Aldy mengakui ketidak hadiran jaksa di sidang prapradilan Tanggal 10 Juni 2024 di karena kan berkas masih di pelajari.dan “Berkas baru kami terima pads tanggal 6 juni 2024 dan ini masih kami pelajari, ujar nya.
Humas pengadilan Negeri Mungkid Asri saat di hubungi lewat pesan singkat WA meng informasikan terkait penundaan sidang praperadilan kasus nya kepala desa krinjing yang tertunda sampai 2 jam “Alasan nya kenapa sidang tertunda, kami menunggu pihak termohon hadir,nyata nya sampai jam 12.00 batas akhir tidak juga hadir, maka nya sidang di mulai pukul 12.00, sedangkan alasan ketidak hadiran jaksa ke pengadilan karena kami tidak pernah di konfirmasi, tegas nya. ( KUSNADI/RED )
