1,793 total views, 988 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SEMARANG ) —Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, mendeportasi empat warga Negara China yang merupakan buronan otoritas pemerintah tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Semarang Haryono Susilo di Semarang, Rabu, mengatakan tindakan administratif keimigrasian bermula dari penindakan dugaan aktivitas penipuan daring bermodus “love scamming” pada 4 Juni 2026 di wilayah Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Ia menjelaskan dari sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan itu, terdapat empat warga China yang merupakan buronan pemerintah otoritas tersebut.
Keempat warga China itu masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
“Penanganan ini menunjukkan di Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional,” katanya.
Dia memastikan seluruh proses penindakan tersebut dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing.
Dia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
( SYAFRIL/RED )
