597 total views, 3 views today
Depok,DELIK – HUKUM.ID-Pernyataan Tim Hukum Kementerian Agama RI, Ibnu Anwaruddin yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 00001/Cisalak/2007 atas nama Departemen Penerangan atau RRI berasal dari Eigendom Verponding Afschrift 179 WL atas nama Samuel De Meyyer adalah pernyataan keliru dan menyesatkan.
“Jadi, pernyataan Ibnu Anwarudin yang dikutip media online jabar ekspres belum lama ini adalah pernyataan keliru dan menyesatkan publik” Ujar Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi kepada pewarta, Rabu siang di Depok (9/8/2023).
Ia menyebutkan, bahwa yang benar, berdasarkan fakta hukum yang sudah tercatat dan tercantun dalam putusan pengadilan yang sudah inkhrah, Sertifikat Hak Pakai No. 00001/Cisalak/2007 atas nama Departemen Penerangan Cq. direktorat Radio Cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia merupakan sertifikat pengganti dari sertifikat hak pakai No. 1/Cisalak/1995 dan sertifikat inipun sertifikat pengganti dari sertifikat hak pakai No. 2/Curug/1981 yang katanya hilang terbakar. “Sedangkan dasar penerbitan nya bukan Eigendom Verponding No. Afschrift 279 WL atas nama Samuel De Meyyer Faber tetapi Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land. Anwarudin mulai ngaco,” ucap Yoyo.
Bahkan, kuasa hukum ahli waris tanah pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka itu bahwa putusan perkara perdata no. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanah seluas 1.877.360 M2 yang diklaim RRI sebagai tanah hak pakainya itu berasal dari Eigendom Verponding No. 448 Afschrift 279 WL atas nama Samuel De Meyyer Faber. Namun oleh karena pihak Samuel De Meyyer Faber tidak mendaftarkan hak Eigendom nya sampai dengan tanggal 24 September 1980, maka haknya atas tanah tersebut hapus dengan sendirinya dan status tanah menjadi tanah negara.
“Di hadapan sidang perkara no. 133, pihak RRI menolak keras dalil pihak Samuel De Meyyer Faber yang menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan Eigendon Verponding No. 448 Afschrift 279 WL. Begitu juga pihak Kemenag RI dalam perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, mendukung dalil Departemen Penerangan itu. Tapi semarang, setelah terungkap bahwa bidsng tanah Eigenndom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land lokasinya di wilayah Cibinong dan luasnya hanya sekitar 16 ha (enam belas hektar) Tiba-tiba Tim Hukum Kementerian Agama RI mengakui bahwa tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan untuk PSN Kampus UIII adalah tanah yang berasal dari Eigendom Verponding No. 448 Afschrift 279 atas nama Samuel De Meyyer,” jelas Yoyo.
Menurutnya, bahwa secara detail permasalahan sejarah tanah tersebut, kalau benar Anwarudin ngomong begitu maka dia layak disebut orang culas yang tak pantas mengaku tim hukum sebuah institusi negara.
“Artinya, keculasan Anwarudin sama dengan keculasan Kuasa Hukum UIII, Misrad, SH. Sdr. Misrad juga termasuk culas karena keterangannya mengenai ahli waris pemilik tanah adat kampung Bojong-Bojong Malaka terlalu subjektif bahkan terkesan memfitnah,” tutur Yoyo.
Yoyo menambahkan, bahwa berulang kali saya membaca berita media online dimana Misrad mengatakan gugatan ahli waris pemilik tanah adat dalam Perkara No. 259 adalah karena terbukti para penggugat bukannya pemilik tanah tersebut sehingga pada saat sidang pemeriksaan setempat tidak dapat menunjukan batas-batas tanah yang diakui miliknya.
“Artinya, dengan pernyataan Misrad tersebut sangat keliru dan menyesatkan karena sebenarnya gugatan ahli waris diputus NO oleh pengadilan negeri Depok karena dinyatakan kurang pihak bukan karena Ibrahim Bin JUngkir tidak bisa menunjukan batas-batas tanah. Orang ini memang pandai menipu publik dengan caranya memberi keterangan yang tidak benar,” pungkas wartawan senior di Kota Depok itu.
MUL/JON