461 total views, 3 views today
Depok, DELIK – HUKUM.ID-Bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Pagi ini Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu’man Fauzi menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), (9/08/23).
Dimana barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 42 Perkara yang di putus dari Bulan Juni 2023 hingga Bulan Agustus 2023. Sebanyak 42 Perkara ini dimana hampir setengahnya didominasi dari tindak pidana Narkotika.
Rutan Kelas I Depok mengapresiasi Pemusnahan Barang Bukti serta kesuksesan Kejari Depok dalam menangani sejumlah kasus. Semoga sinergitas untuk mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif tetap terjalin dengan baik bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
(JON)