3,971 total views, 3 views today
Delik-Hukum.ID (Lamongan) — Tanah merupakan benda yang mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan manusia, Sabtu (01-12-2023).
Arti penting tanah dapat dilihat dari beberapa sudut sebagai berikut:
1. Dari sudut tanah sosiologi, tanah mempunyai arti sangat besar karena sebagai tempat berpijak dan berjalan atau beraktivitas.
2. Dari sudut magis-religius, tanah mempunyai arti penting karena manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Dari sudut ekonomi, tanah mempunyai arti sangat besar karena tanah merupakan tempat dilakukan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya pertanian, perladangan, peternakan, perikanan, dan lain-lain kegiatan ekonomi.
Demikian pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga wajar jika dalam kehidupan sehari-sehari kerap kali terdengar sengketa antara sesama masyarakat dan objek sengketanya, yaitu sengketa tanah atau benda-benda yang berada di atas tanah. Sengketa di bidang pertanahan tidak saja melibatkan antara sesama warga masyarakat, tetapi sering juga melibatkan penguasa atau pemerintah dengan warganya.
Kejadian sengketa tanah yang terjadi antara sesama warga masyarakat, dan sering juga melibatkan penguasa atau pemerintah.Contohnya, disalah satu Desa di Kabupaten Lamongan, merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang menjadi perhatian khusus saya, selaku Media Delik-Hukum.ID.
Pendaftaran tanah menempati posisi penting dalam sistem adminitrasi pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari diaturnya ketentuan tentang pandaftaran tanah dalam satu pasal khusus di undang-undang pokok agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah undang-undang pokok agraria mengharuskan Pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), merupakan program pemerintah untuk melaksanakan undang-undang pokok agraria (UUPA) Pasal 19.
Khususnya masyarakat Kabupaten Lamongan, sangat senang dengan adanya program PTSL tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam pelaksanaan PTSL tersebut.( SUMANTRI )
