2,918 total views, 2,918 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Aktivitas ilegal adalah segala tindakan, kelalaian, atau praktik bisnis yang bertentangan, melanggar hukum yang berlaku, atau dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas pemerintah. Kegiatan ini tidak diakui secara sah dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata bagi pelakunya.
Hal tersebut diduga dilakukan sejumlah aktifitas ilegal yang tidak bertanggung jawab oleh pengusaha, mengakibatkan Situ Bahar kotor dan berbau menyengat karena limbah, di wilayah sekitar Situ Bahar, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
“Karena sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025, dan kini kembali terulang, yang menunjukkan bahwa upaya penanganan dan pengawasan belum berjalan efektif. Kemudian, bilamana aktivitas tersebut tidak dihentikan, akan berkibat rusaknya ekosistem di kawasan Situ Bahar Cilodong serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, H. Bambang Sutopo, kepada pewarta kemarin.
Menurutnya, bahwa sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan pelayanan publik, Komisi C DPRD Kota Depok menegaskan bahwa Situ Bahar adalah aset lingkungan hidup Kota Depok.
“Karenanya, ekosistem di Situ Bahar harus dilindungi dan dijaga keberlanjutannya, bukan menjadi tempat penampungan limbah yang merusak kualitas lingkungan dan merugikan masyarakat,” tutur HBS sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan DLHK Kota Depok segera melakukan investigasi menyeluruh bersama DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan sumber pencemaran serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha atau industri yang terbukti membuang limbah ke badan air yang bermuara ke Situ Bahar. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan hidup dan mengancam kesehatan warga,” imbuh HBS.
Selanjutnya, HBS juga berharap Pemkot Depok dan Pemkab Bogor menyusun mekanisme pengawasan lintas wilayah yang permanen, mengingat indikasi sumber pencemaran berasal dari daerah hulu yang masuk ke Kota Depok melalui aliran Kali Jantung dan bermuara ke Situ Bahar.
“Untuk itu, segera dilakukan pemulihan ekosistem Situ Bahar, termasuk normalisasi, pengerukan sedimentasi, pengendalian limbah domestik, dan rehabilitasi kualitas air agar fungsi ekologis dan sosial Situ Bahar dapat kembali berjalan dengan baik,” paparnya.
HBS menegaskan, bahwa pemerintah daerah secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat agar ada transparansi dan kepastian bahwa masalah ini tidak kembali berulang.
“Karena sebelumnya, dalam Raker Perubahan Anggaran Komisi C mendorong segera Kadis PUPR akan segera mengajukan Perubahan RTRW dutk melindungi konservasi lingkungan dan RTH (Ruang Terbuka Hijau, dan paling cepat awal 2027),” tandas Politisi senior PKS Kota Depok itu.
( BOY/MUL/RED )
