15,970 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN Sulawesi Tengah [Sulteng], Bambang Razak, didampingi Kasi Preservasi Kamaruddin Dg. Sikki, memberikan klarifikasi terkait dugaan memainkan pelaksanaan lelang e-katalog di BPJN Sulteng. Bambang Razak membantah tudingan adanya permainan dalam lelang e-katalog.
“Semua tahapan lelang e-katalog tercatat secara digital dan tidak bisa dihapus,” tegas Bambang Razak. Lelang e-katalog versi 6 dirancang untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
“*Tujuan kami adalah memastikan prosesnya transparan demi mendapatkan Penyedia Jasa yang kompeten sehingga pelaksanaan pekerjaan mendapatkan hasil yang berkualitas,” kata Bambang Razak.*
Kasi Preservasi Kamaruddin Dg. Sikki menambahkan bahwa sistem e-katalog V6 menitikberatkan pada pemenuhan standar administrasi, teknis, dan harga pekerjaan. “Menjaga suhu material Asphalt Hotmix secara konsisten selama proses pengiriman dan penghamparan sangat penting demi menghasilkan perkerasan jalan yang bermutu tinggi dan berkualitas,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa persyaratan teknis dalam dokumen lelang menetapkan jarak dan waktu ke lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan titik lokasi pekerjaan untuk memastikan suhu tidak turun drastis sebelum dipadatkan. “Hal ini sangat perlu diterapkan agar dapat dipastikan kualitas pekerjaan yang dihasilkan,” tutupnya.
( ATNAN/RED )
