794 total views, 794 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULAWESI TENGAH ) — Selamat datang dan selamat bertugas di Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol. Nasri Sulaeman, S.I.K., M.H., setelah secara resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Aula Rupatama Mabes Polri, pada Minggu (17/5/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kanit II Subdit IV Tipidter, AKP Tio Tondy, mengamankan 7 unit alat berat dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri pada 11–12 April 2026.
Hal itu diperkuat rilis Humas Polda Sulteng 15 April 2026: “Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, seluruh alat berat dievakuasi Minggu dini hari, 12 April 2026 pukul 02.00 WITA, guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.”
Ironisnya, 37 hari berselang hingga 18 Mei 2026, keberadaan dan perkembangan penanganan 7 unit alat berat tersebut belum diungkap ke publik. Lambannya informasi resmi memicu dugaan alat berat tersebut telah dilepas secara diam-diam.
Dalam operasi lanjutan 5 Mei 2026 di lokasi yang sama, tim Unit II Subdit IV Tipidter kembali mengamankan 4 unit alat berat. Total alat berat yang diamankan dari PETI Karya Mandiri menjadi 11 unit.
Dari 4 unit itu, 2 unit merek CAT diduga milik AJ dan TF, serta 1 unit milik AT, berhasil dibawa turun ke Bendungan Tinombala. Dua unit lainnya dalam kondisi rusak, merek Sumitomo dan Kobelco, dipasangi garis polisi di lokasi. Sumitomo diduga milik pensiunan oknum TNI, sementara Kobelco diduga milik H. Udn.
Kejanggalan muncul saat satu unit Kobelco diduga milik Gst, koordinator pengurus PETI sekaligus terduga pelaku pungli berkedok “dana keamanan”, lolos dari penyitaan. Sebelum tim tiba pukul 08.00 WITA, Gst diduga telah memindahkan alat sejauh 200 meter dari bendungan agar tak terpasangi police line.
Kejanggalan makin kuat saat tiga unit mobil tronton yang dikerahkan justru keluar dari lokasi dalam kondisi kosong. Beredar kabar adanya dugaan aliran “uang bensin” Rp20 juta dari pemodal kepada tim operasi.
Untuk mengelabui warga, AKP Tio Tondy diduga bersandiwara dengan berpura-pura marah di depan masyarakat. “Bajingan dia (Gst). Saya tidak akan kembali sebelum alatnya saya temukan, akan saya cari sampai dapat,” ujar seorang sumber menirukan ucapan sang Kanit.
Sikap itu diduga hanya untuk menutupi pembiaran. Sumber internal menyebut Gst dan AKP Tio Tondy diduga “bermain kucing-kucingan”. Sekitar pukul 03.00 WITA, alat berat itu dimobilisasi ke Palu untuk diganti unit baru. Informasi menyebutkan, Gst siap membuka kontrak baru 200 jam jika pemilik mengganti alat.
Saat alat dimobilisasi, wartawan telah meneruskan informasi tersebut ke AKP Tio Tondy. Namun pesan tidak direspons meski berstatus terbaca.
“Diduga kuat ada permainan. Dia marah-marah bilang tak akan kembali sebelum menemukan alatnya Gst. Tapi setelah dikasih tahu alat itu dimobilisasi, dia malah diam. Ada apa ini?” kata sumber yang enggan disebut identitasnya.
Upaya penyelamatan empat unit alat yang dipasangi police line diduga diinisiasi rekan Gst, Rif dan Tsl. Keduanya disebut meminta dana Rp.5 juta dari masing-masing empat pemodal. Total Rp20 juta diduga diserahkan ke tim operasi sebagai “uang bensin” kembali ke Palu.
Langkah ini diambil karena pemodal dan pekerja menolak alat mereka diangkut. “Kita bertahan punya dasar. Baru seminggu bos setor dana keamanan Rp.40 juta per unit, kok alatnya mau disita? Ini tidak manusiawi,” ujar seorang pekerja.
Menurut sumber, penerima dana keamanan selama ini adalah Gst dan Rif. Karena itu, keduanya dinilai bertanggung jawab saat alat terancam disita.
Menanggapi polemik dugaan tangkap lepas sejumlah alat berat hasil sitaan di lokasi PETI Karya Mandiri, Dewi Shita Melani, S.H., M.H., angkat bicara. Praktisi hukum asal Kota Palu yang berkantor di Advokat/Konsultan Hukum DW LAW & PARTNER (beralamat di Jl. Raya Kuningan Pagundan, Kec. Lebak wangi, Perum Griya Cendana No. 11C, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat), mengutuk keras ulah oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang diduga mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Menurutnya, hal ini adalah preseden buruk yang dipertontonkan kepada publik secara terang-terangan dan tentunya berdampak buruk pada marwah institusi Polri. Jika benar terjadi, maka patut dipertanyakan tanggung jawab Kabid Propam Polda Sulteng yang terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan penindakan terhadap beberapa oknum tersebut.
‘’Jika benar faktanya terjadi dugaan tangkap lepas 11 unit alat berat itu, kami berharap kepada Bapak Kapolda Sulteng yang baru saja dilantik untuk mencopot Kabid Propam dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Kuat dugaan adanya persikongkolan sehingga terjadi dugaan tangkap lepas itu,” tegas Dewi ketika dihubungi wartawan media ini pada Minggu (17/05/2026).
Direskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H. Menyatakan secara singkat bahwa telah ada kesepakatan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. “Sudah sepakat nanti tim propam akan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H. Mengapresiasi surat konfirmasi yang masuk dan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan didalami sesuai mekanisme. Jika ditemukan pelanggaran (disiplin, kode etik, maupun pidana), kasus akan diproses profesional tanpa pengecualian.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dan keberadaan 7 alat berat yang di sita dari PETI Karya Mandiri pada operasi pertaman tertanggal 11-12 April 2026, beliau memilih tidak merespons.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, S.I.K. Belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya terlihat centang dua. Hal yang sama dengan Kanit II Subdit IV Direskrimsus Polda Sulteng, AKP Tio Tondy. Tidak memberikan respons saat dimintai keterangan.
Pihak Gst dan Rif, belum berhasil dikonfirmasi karena diduga keduanya telah memblokir kontak wartawan media ini.
( ATNAN/RED )
