736 total views, 736 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa praktik wartawan yang merangkap sebagai aktivis atau pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, Minggu (17/05/2026).
Berdasarkan Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023, perangkapan profesi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan standar profesionalisme pers, bukan pelanggaran hukum pidana.
Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa wartawan yang merangkap jabatan di LSM melanggar prinsip independensi yang menjadi dasar kerja jurnalistik.
“Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM. Ini pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,” tegasnya.
Seruan Dewan Pers menegaskan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM adalah hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk wartawan. Tidak ada pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit melarang perangkapan tersebut.
Namun, demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, wartawan yang masih aktif di LSM wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM yang diikutinya. Dewan Pers bahkan menyarankan agar wartawan memilih mundur dari keanggotaan LSM demi menjaga kemurnian pers profesional.
Karena tidak diatur sebagai tindak pidana, sanksi bagi wartawan yang terbukti merangkap jabatan di LSM bersifat administratif dan etika.
Sanksi tersebut meliputi teguran, permintaan publikasi hak jawab dan putusan Dewan Pers di media yang bersangkutan, hingga rekomendasi pemecatan kepada perusahaan pers tempat wartawan bekerja. Status wartawan terverifikasi juga dapat dicabut.
Praktik ini berbeda dengan tindak pidana pers yang diatur dalam UU Pers, seperti pelanggaran hak jawab, pencemaran nama baik, atau pemberitaan hoaks yang memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata.
Dewan Pers mengimbau media massa untuk memperketat pengawasan internal agar tidak terjadi perangkapan profesi yang dapat merusak kredibilitas pers di mata publik.
( SMTR/RED )
