1,080 total views, 1,080 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) —Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Sulawesi Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng di bawah kepemimpinan Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H., dituntut untuk transparan menyusul munculnya dugaan praktik “tangkap lepas” barang bukti alat berat.
Kecurigaan publik mencuat setelah operasi penindakan pada pertengahan April 2026 yang menyita 7 unit ekskavator dianggap tidak jelas rimbanya. Kini, dugaan miring kembali menerpa personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait operasi susulan di lokasi yang sama.
Sejak operasi pada 11-12 April 2026, rincian penanganan tujuh unit alat berat hasil sitaan tersebut dinilai tertutup. Hingga saat ini, pihak Polda Sulteng belum memberikan informasi resmi mengenai keberadaan barang bukti maupun perkembangan proses penyidikannya. Hal ini memicu spekulasi bahwa alat-alat tersebut telah dilepaskan secara diam-diam.
Kondisi semakin janggal saat tim Ditreskrimsus yang dipimpin oleh Kanit 2, AKP Tio Tondy, kembali turun ke lokasi pada Selasa (5/5/2026). Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 4 unit alat berat dari total 8 unit yang beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu alat berat yang diamankan diduga milik pria berinisial GST. Sosok GST dikenal sebagai koordinator pengurus PETI di Desa Karya Mandiri yang juga diduga kuat menjadi aktor di balik pungutan liar (pungli) berkedok “dana keamanan”.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap pemilik alat berat diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Kejadian di lapangan menyisakan tanda tanya besar. Dari 4 unit yang sempat dipasangi garis polisi (police line), satu unit merek Kobelco milik GST diduga dibawa kabur, sementara tiga unit lainnya dilepaskan. Warga sempat melihat tiga unit mobil tronton masuk ke lokasi, namun anehnya kembali dalam keadaan kosong.
Seorang warga berinisial GI memberikan kesaksian bahwa Akp Tio Tondy sempat menunjukkan kemarahan saat mengetahui alat berat di bawah pengawasan polisi tersebut hilang.”Beliau sangat marah dan bilang, ‘Bajingan dia (GST), saya tidak akan kembali sebelum alatnya saya temukan, akan saya cari sampai dapat’,” ujar GI menirukan ucapan sang Kanit.
Namun, amarah tersebut diduga hanya formalitas di depan warga. Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa alat berat milik GST sebenarnya hanya dipindahkan lokasinya untuk menghindari penyitaan formal.
“Tidak benar ada police line. Mana berani aparat menyentuh alat milik GST,” tegas sumber tersebut. Ia menambahkan bahwa pada Rabu dini hari (6/6/2026), alat tersebut justru dimobilisasi menuju Palu untuk diganti dengan unit baru karena sisa kontraknya masih 200 jam. Dan pada jumat malam (8/5/2026) alat penggantinya sudah tiba di Karya Mandiri bermerek Sany.
Masyarakat dan penggiat lingkungan kini mendesak Kapolri untuk turun tangan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan “jual beli” kasus di jajaran Ditreskrimsus Polda Sulteng. Situasi ini dinilai memandulkan upaya penegakan hukum dan merusak citra Polri di mata publik.
Irwasda Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Purwanto Puji Sutan, S.I.K., M.H., Kabid Humas, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H, dan Unit II Subdit IV Tipidter, Akp Tio Tondy, permohonan konfirmasi yang dikirimkan pada senin tanggal 11/5/2026, hingga berita ini naik cetak tidak memberikan tanggapan.
Hal yang sama dengan Gst, setelah membaca pesan permohonan konfirmasi langsung memblokir kontak wartawan media ini.
Simak ulasan khusus edisi berikutnya:”Dari Siapa dan Untuk Siapa Uang Bensin 20 Juta Rupiah? Di Balik Lepasnya Sitaan Alat Berat, Polda Sulteng Diduga Tersandera Hasil Pungli.”
( ATNAN/RED )
